Ini Penjelasan Pemkab Tanah Datar Terkait Tanggapan DPRD Atas Tiga Ranperda

menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan Pemkab atas pemandangan umum delapan fraksi terhadap , di Ruang Sidang Utama Dewan, Kamis (25/5/2023).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Saidani didampingi Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Sekwan Yuhardi serta dihadiri 19 anggota DPRD, Bupati Eka Putra, Forkopimda, Sekda Iqbal Ramadi Payana, para staf ahli bupati, asisten, pimpinan OPD, camat, dan wali nagari.

Bupati Eka Putra menjelaskan terkait tiga Ranperda yakni tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2023 -2043 dan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Menurut Eka, Perda tentang Penanggulangan Bencana diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan pemkab bersama stakeholder terkait, sehingga meminimalisir resiko yang ditimbulkan.

Baca Juga:  BBPMP Sumbar Sosialisasikan Kebijakan Merdeka Belajar di Satuan Pendidikan

“Terhadap saran yang mengatur efek jera bagi pihak yang melaksanakan kegiatan berdampak kerusakan alam, kita mengacu kepada peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi,” tutur Eka.

Anggota DPRD mendengarkan penjelasan Bupati terkait tiga Ranperda.

Sedangan untuk infrastruktur jalan sebagai penunjang Ranperda RPIK, Bupati Eka Putra mengatakan, Pemkab telah melakukan berbagai upaya, khusus untuk jalan tanggung jawab kabupaten secara bertahap telah banyak yang perbaiki dan ditingkatkan kualitasnya.

“Panjang jalan di wilayah Tanah Datar adalah 1.503,22 KM, kondisi tidak mantap ada sepanjang 333,37 KM dan sebagian besar merupakan jalan provinsi,” tutur Eka.

Related Posts