Jawaban Pjs Wali Kota Bukittinggi Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda APBD 2025

BUKITTINGGI – Pjs Wali Kota Bukittinggi, H. Hani S. Rustam, berikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Rabu (30/10/2024).

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Effendi, menjelaskan, Hantaran Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 telah kita laksanakan secara marathon selama 3 (tiga) hari dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi.

Rapat Paripuma ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebagaimana yang diatur dalam Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

“Hantaran Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 telah kita laksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi dan dalam rapat paripurna ini Pemerintah Kota Bukittinggi dan akan dilakukan pembahasan secara mendalam atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi,” ujarnya.

Baca Juga:  Dispangtan, BPN dan Kecamatan PPT Serahkan Bantuan Basunting untuk Ngalau

Pjs Walikota Bukittinggi, H. Hani S Rustam, menjelaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi telah melakukan dan terus berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan kegiatan, merealisasikan anggaran, baik PAS maupun belanja daerah.

Pemko terus menekan belanja dan mengutamakan pencairan belanja wajib serta penguatan pengendalian seluruh SKPD penghasil agar dapat memaksimalkan pencapaian target PAD Tahun 2024. Langkah lain yang ditempuh dengan melakukan percepatan realisasi belanja yang bersumber dari dana transfer seperti DAK, DAU SG dan Insentif Fiskal, sehingga transfer dana tahap terakhir dapat disalurkan/diterima secara utuh sesuai alokasi yang telah ditetapkan.

Related Posts