BUKITTINGGI — Ustad Jelita Donal berhasil jadi peraih suara terbanyak pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI di Kota Bukittinggi.
Hal tersebut merujuk hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara digelar KPU Bukittinggi, Rabu (17/7/2024).
Alumni Universitas Al Azhar Mesir yang lebih dikenal dengan Ustaz Jel Fathullah itu, berhasil meraup 6.838 suara pemilih di Kota Bukittinggi.
Tempat kedua, diraih Muslim M Yatim dengan 5.105 suara. Posisi ketiga, diraih Irman Gusman dengan perolehan suara berjumlah 3.304 suara.
Di bawah Irman Gusman yaitu nomor 4 atas nama Abdul Aziz dengan perolehan suara 2.426.
Irman Gusman masuk 4 besar hasil rekapitulasi suara setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024.
Rekap dilakukan KPU Bukittinggi di salah satu hotel itu, dipimpin Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra dan dihadiri 4 komisioner lainnya.
Pada pelaksanaan Pemilu Februari 2024 lalu, tiga besar peraih suara terbanyak ditempati Jelita Donal, disusul Abdul Azis dan Muslim M Yatim.
Dalam rekapitulasi suara tersebut, berkali-kali dapat tanggapan dari Bawaslu Bukittinggi.
Ketua Bawaslu Ruzi Hariyadi di sela-sela pelaksanaan rekapitulasi suara menyebutkan, ada beberapa persoalan dari hasil rekap suara calon DPD RI di Bukittinggi.
Persoalan itu, kata dia, data surat suara di-input di hasil rekapitulasi kecamatan terdapat perbedaan diterima TPS dengan yang seharusnya.
“Surat suara seharusnya 97.154 di seluruh TPS di kota Bukittinggi. Sementara direkap kecamatan hanya 96.886 suara,” paparnya.
Menurut Ruzi, setelah dipertanyakan, ternyata di Kecamatan Guguk Panjang ada kesalahan input.
Seharusnya, sebut Ruzi, surat suara di Kecamatan Guguk Panjang ada sebanyak 265 tetapi angka 2 tak tertulis.
“Setelah ditelusuri angka 2 tidak diinput, Bawaslu menerimanya. Yang belum diketahui lagi 65 surat suara,” paparnya.
Disampaikan Ruzi, ditelusuri lagi per kelurahan, 65 surat suara ada kelebihan dan kekurangannya di masing-masing kelurahan.
“Terdapatnya perbedaan jumlah surat suara, tak mempengaruhi hasil suara telah direkap KPU itu,” tuturnya. (*)