Kejari Pasaman Barat Tahan Dua Tersangka Korupsi RSUD

PASAMAN BARAT — Diduga melakukan perbuatan Korupsi, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), menahan dua orang tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

“Kerugian akibat perbuatan mereka mencapai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu,” kata Kejari Simpang Empat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kasi Pidsusnya Andi Suryadi di Simpang Empat, Jumat (22/7/2022).

Dikatakan Ginanjar, kedua tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan RSUD inisial NI dan pihak ketiga atau penghubung perusahaan dengan penentu pemenang inisial” HM”.

Ia menjelaskan perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu.

Baca Juga:  Pemkab Tanah Datar Dukung Tabligh Akbar Kepalestinaan

Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.

Ia menyebutkan pada Jumat (22/7/2022 ) penyidik memanggil empat saksi yakni Pengguna Anggaran inisial Y, Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY, pihak ketiga (penghubung) inisial HM, dan PPK inisial NI. Saat pemanggilan yang hadir dua orang yakni HM dan NI.

Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka HM dan NI ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Pihaknya juga menggunakan ahli teknis dan dua hari yang lalu telah memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.

Related Posts