Kembali Terima Anugerah Meritokrasi, Erman Safar: Terima Kasih kepada Pimpinan SKPD

BUKITTINGGI — Wali Kota Bukittinggi selaku pejabat pembina kepegawaian, kembali terima Anugerah Meritokrasi tahun 2022 kategori baik. Anugerah itu diterima wali kota diwakili Kepala BKPSDM Kota Bukittinggi dari Ketua KASN di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar melalui Kepala BKPSDM Kota Bukittinggi, Sustinna mengucapkan rasa syukur atas anugerah meritokrasi yang diterima tiga kali berturut-turut.

Dalam penerapan sistem merit, menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi berkorelasi positif dengan penghargaan BKN Award, kategori perencanaan kebutuhan dan mutasi kepegawaian serta spesial pilot project SIASN.

“Alhamdulillah hari ini Kota Bukittinggi kembali menerima penghargaan dari KASN, dengan meraih prestasi dalam penerapan sistem merit di tingkat Nasional. Wali Kota Bukittinggi menjadi salah satu dari 161 Kepala Daerah Kabupaten/ kota se Indonesia yang meraih anugerah ini,” ucapnya.

Di Sumbar, kata dia, hanya enam kota dan kabupaten yang mendapat penghargaan, salah satunya kota Bukittinggi.

“Wako juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan SKPD yang sudah terlibat dalam proses sehingga masuk kategori daerah terbaik se-Indonesia,” ujar Sustinna.

Penerapan sistem merit yang baik merupakan bukti nyata komitmen PPK dalam menginterpretasikan Undang-undang demi terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, tidak sekedar menempatkan right man on the right place, namun juga memandang pegawai sebagai asset berharga yang perlu dikembangkan dan dikelola.

“Tentunya diperlukan kerja keras dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas tata kelola manajemen ASN di kota Bukittinggi,” sebutnya.

Ketua KASN Prof. Pramusinto menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas komitmen dan dukungan dalam optimalisasi dan akselerasi penerapan Sistem Merit dalam Kebijakan dan Manajemen ASN di lingkungan instansi Pemerintah.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, telah menetapkan sasaran reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah sebagai sebuah arah kebijakan dan strategi nasional,” paparnya.

“Salah satu indikatornya adalah, persentase instansi pemerintah dengan Indeks Sistem Merit Kategori “Baik” dan “Sangat Baik”. Sehubungan dengan hal itu, pada tahun 2022, KASN telah melaksanakan serangkaian kegiatan pembinaan dan penilaian, serta menetapkan tingkat penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN terhadap instansi pemerintah di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan kategori “Sangat Baik” dan “Baik”,” jelasnya. (nto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *