TANAH DATAR, Bacalahnews – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menyebut Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memiliki komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
“Pada tahun 2023 ini, Pemkab Tanah Datar meraih predikat informatif, yang artinya Pemkab mampu mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” kata Ketua KI Sumbar Nofal Wiska saat menerima kunjungan Bupati Tanah Datar Eka Putra di Padang, Rabu (3/1/2024).
Nofal menyampaikan KI Sumbar juga memberikan penghargaan khusus kepada Bupati Eka Putra sebagai Achievement Motivation Person atau tokoh keterbukaan informasi publik tahun 2023.
“KI Sumbar melihat bagaimana Bupati Tanah Datar punya komitmen mendorong keterbukaan informasi publik di Tanah Datar,” tutur Nofal.
Nofal mengatakan keterbukaan informasi publik yang dilakukan Pemkab Tanah Datar cukup membantu dalam penyelesaian sengketa informasi publik di KI Sumbar.
“Bupati Tanah Datar terus mendorong OPD membuka seluas-luasnya tentang informasi public,” tutur Nofal.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar menyampaikan pada 2023 Tanah Datar berhasil meraih tiga penghargaan utama diantaranya Kategori Achievement Motivation Person, Kategori BUMN/BUMD/BUMNag-BUMDes diraih Perumda Air Minum Tirta Alami, dan Kategori Lembaga Yudikatif diraih Pengadilan Agama Batusangkar.
“Juga diperoleh tiga penghargaan Badan Publik Informatif diantaranya Pemkab Tanah Datar, SMA Negeri 2 Sungai Tarab dan Pengadilan Agama Batusangkar,” jelas Eka.
Bupati menyebut penghargaan yang diperoleh itu karena Pemkab berusaha, berupaya dan berbuat untuk kesejahteraan masyarakat.
“Terkait informasi publik, pada tahun 2023 ini tidak ada sengketa informasi, yang ada 42 permohonan informasi tentang pemantau keuangan negara dan informasi oleh mahasiswa untuk penelitian dan itu telah diproses,” tutur Eka. (fan)