TANAH DATAR – Komisioner KPU Kabupaten Tanah Datar Nini Karlina menyampaikan surat pemberitahuan ke publik berdasarkan Pasal 76 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019.
Kemudian berdasarkan Pasal 8 huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017.
“Demikian diberitahukan, untuk diinformasikan ke publik,” kata Nini Karlina. (*)