Komisioner KPU Tanah Datar Nini Karlina Sampaikan Surat Pemberitahuan ke Publik

TANAH DATAR – Komisioner KPU Kabupaten Nini Karlina menyampaikan surat pemberitahuan ke publik berdasarkan Pasal 76 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019.
Kemudian berdasarkan Pasal 8 huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017.

“Demikian diberitahukan, untuk diinformasikan ke publik,” kata Nini Karlina. (*)

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *