Anggota Bawaslu kota Bengkulu Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Leka Yunita Sari, SE Menghadiri pembacaan putusan/ketetapan Perkara nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perihal perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 Berdasarkan surat undangan Mahkamah Konstitusi nomor 8/Sid.Put/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025 Bertempat di ruang sidang gedung MKRI 1 lantai 2 jalan Medan merdeka barat nomor 6, Jakarta 3 s.d 5 Februari 2025.
Pengucapan putusan atau ketetapan dilaksanakan oleh mahkamah konstitusi pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 yang diagendakan pada pukul 13.30 WIB dengan dihadirkan pihak Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait yaitu kuasa hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor Urut 03, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor 05, KPU Kota Bengkulu, dan Bawaslu Kota Bengkulu.
Leka Yunita Sari, SE menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Bengkulu sebagai Pihak Terkait sejak adanya Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bengkulu pada bulan Desember lalu sudah melakukan semua proses persiapan mulai dari Penyusunan Keterangan Tertulis yang di dampingi langsung oleh Bawaslu RI serta Dokumen Pendukung yang akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut disampaikan “kemudian Sidang Pemeriksaan Awal pada tanggal 8 Januari 2025 Bawaslu Kota Bengkulu juga hadir di Mahkamah Konstitusi dengan hasil Sidang Pemeriksaan Awal di Mahkamah Konstitusi Pemohon mencabut Gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi, “intinya Bawaslu Kota Bengkulu sudah melaksanakan Penyusunan Keterangan, Menyiapkan Dokumen Bukti, dan menghadiri seluruh Undangan dari Mahkamah Konstitusi sampai dengan Pembacaan Putusan/Ketetapan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar leka, kepada humas Bawaslu Kota Bengkulu, Selasa (4/2/25)
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi melaksanakan Pembacaan Putusan/Ketetapan terhadap Perkara nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perihal perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2024. Mahkamah Kontitusi menetapkan mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon, menyatakan Permohonan dalam Perkara 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025 bertanggal 6 Desember 2024 mengenai Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Walikota Kota Bengkulu Tahun 2024, ditarik Kembali, Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo, kemudian Mahkamah Konstitusi menyampaikan Salinan Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi kepada Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait.(***)