KPU dan Bawaslu Kota Bukittinggi Terima Hibah Dari Pemko Rp 18,3 Miliar

BUKITTINGGI – Dua lembaga penyelenggara Pemilu di Kota Bukittinggi menerima dana hibah dari
Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, pemko gelontorkan dana hibah sebesar Rp 18,3 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi.

Penerimaan dana hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemko Bukittinggi di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis (8/11/2023) sore.

Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi mengatakan, ini untuk pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Penandatanganan NPHD ini bertujuan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang insyaallah diselenggarakan Tahun depan.

“Kita berharap dengan telah ditanda tanganinya NPHD ini, KPU dan Bawaslu segera melengkapi persyaratan agar pencairan dana segera dilakukan, juga KPU dan Bawaslu bisa segera melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan tahapan Pilkada,” papar wawako Marfendi.

Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemko Bukittinggi yang telah memberikan dana hibah kepada KPU Kota Bukittinggi untuk penyelenggaraan Pimilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahum 2024.

Sebelumnya, KPU Bukittinggi mengusulkan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp15,9 miliar. Jumlah ini lebih besar dari anggaran Pilkada tahun 2020 lalu sebesar Rp12,8 miliar.

“NPHD ini diperuntukkan untuk pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dan pendanaanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi,” jelasnya.

“KPU Kota Bukittinggi akan mengelola dan memanfaatkan dana hibah yang telah disepakati dengan Pemko Bukittinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transparan, profesional, dan akan dipertanggungjawabkan sepenuhnya guna lancar dan suksesnya seluruh tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” jelasnya.

Anggaran Rp 13,8 miliar untuk KPU Kota Bukittinggi nantinya akan digunakan untuk proses pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Wallikota Tahun 2024. Mulai dari tahapan penyusunan program, kemudian pemuktahiran data pemilihan, pengumuman dan pendaftaran calon, pelaksanaan kampanye, kemudian pengadaan logistik, kemudian operasional PPK, PPS hingga sampai ke KPPS di 3 kecamatan, pemungutan dan penghitungan suara serta tahapan lainya,” ungkap Satria.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Ruzi Haryadi mengatakan, di waktu yang sama Bawaslu Kota Bukittinggi juga melakukan penandatanganan NPHD bersama dengan KPU dengan jumlah anggaran yang disediakan Pemko sebesar kurang lebih Rp. 4,5 miliar.

“Dana tersebut akan dicairkan dalam 2 tahapan pencairan dan akan digunakan untuk kegiatan proses tahapan Pilkada serentak tahun 2024,” ujar Ruzi. (alex)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *