KUA PPAS Bukittinggi 2025 ditetapkan Rp587 Miliar

BUKITTINGGI – Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, Senin (21/10/2024) malam memimpin rapat paripurna tentang hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bukittinggi tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.

Dalam paripurna itu disepakati pendapatan daerah pada KUA PPA Bukittinggi Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp587,012 miliar, bertambah Rp18,155 miliar dari usulan awal.

Sementara, belanja daerah ditetapkan sebanyak Rp765,274 miliar, berkurang Rp18,007 miliar dari usulan awal.

“KUA PPA Bukittinggi tahun 2025 dalam posisi defisit sebesar Rp173,669 miliar lebih,” ungkap Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi.

Dijelaskan, pendapatan daerah itu terdiri dari pendapatan asli daerah Rp145,980 miliar, bertambah Rp20,014 dari rancangan awal.

Baca Juga:  KPU Tanah Datar Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

Kemudian, pendapatan transfer Rp441,032 miliar, berkurang sebesar Rp1,859 miliar dari usulan dengan lain-lain pendapatan daerah yang sah, Rp0.

Sedangkan belanja daerah, terdiri dari belanja operasi Rp709,394 miliar, berkurang Rp13,933 miliar.

Kemudian, belanja modal Rp44,529 miliar, berkurang Rp4,073 miliar. Belanja tidak terduga Rp1 miliar dan belanja transfer Rp10,35 miliar.

Sementara, pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp4,592 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp0.

Sedangkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun berjalan ditetapkan Rp173,669 miliar, berkurang Rp40,754 miliar dari prakiraan awal sebesar Rp214,424 miliar.

Dengan kondisi itu, terang dia, mendefenisikan bahwa harus terus dilakukan kajian untuk maksimalisasi potensi pendapatan daerah.

Related Posts