BUKITTINGGI– Rencana deklarasi Limbago Adat Nagari Kurai (LANK) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Desember 2022 mendatang guna membuat semakin jelas atau terangnya nilai tradisi dan budaya Minangkabau, khususnya di salingka nagari Kurai. Hal ini disampaikan salah seorang Ninik Mamak (Penghulu) Kurai, AS Dt Garang kepada bacalahnews.com di Posko Parik Paga Nagari Kurai (PPNK) di Ranjau kota setempat, Senin (5/9/2022).
“Deklarasi LANK dilaksanakan sebab berhubungan erat dengan adat dan budaya alam Minangbabau, khususnya terhadap masyarakat hukum adat salingka nagari Kurai,” ujar dia.
Dt Garang melanjutkan, nanti usai pendeklerasian LANK, di dalamnya (Limbago) bukan saja terkait mengenai tata cara beradat dan berbudaya saja. Namun, kata dia, mencakup segala aturan dan tatanan adat sebagaimana yang dilaksanakan para masyarakat hukum adat nagari Kurai terdahulu.
“Sebetulnya melalui Limbago, tatanan adat dan budaya sudah terlaksana sejak ratusan tahun silam. Buktinya struktur kekuasaan adat, lengkap dengan berbagai aturan adat yang ditinggalkan para pendahulu kita, hingga kini masih ada. Jadi, melalui LANK penerus yang terima waris secara turun temurun tinggal melanjutkan,” ucapnya.
Kata Dt Garang akrab disapa Inyiak ini, selain itu, perlunya deklarasi LANK akan memperkuat dan memperjelas keberadaan masyarakat hukum adat salingka nagari Kurai.
Ia jelaskan lagi, perangkat yang berperan agar berkiprahnya LANK adalah Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Parik Paga.
“Semua unsur dalam LANK lah nantinya yang akan menjalankan roda kekuasaan adat di salingka nagari Kurai,” terangnya.
Inyiak menambahkan, LANK bukan saja penting dan diperuntukan bagi pemangku maupun masyarakat hukum adat saat ini akan tetapi berkelanjutan terhadap generasi penerus. (aef)