BUKITTINGGI – Tokoh masyarakat adat nagari Kurai, Bukittinggi, Sumatera Barat, Syamsul Bahri. SH, St Sampono Ali mengatakan, guna menyelesaikan permasalahan di dalam nagari tidak dapat hanya dibebankan kepada ninik mamak atau penghulu adat semata.
Menurut Syamsul akrab disapa Mak Adang ini, bahwa setiap menyelesaikan permasalahan di dalam nagari, seperti masalah kekayaan tradisional, tatanan adat maupun budaya seharusnya melibatkan unsur masyarakat hukum adat nagari Kurai itu sendiri.
“Yang dimaksud melibatkan masyarakat hukum adat, termasuk di dalamnya ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, Bundo Kanduang dan Parik Paga Nagari. Hal ini, sudah kami bahas dan sepakati bersama saat diselenggarakan pertemuan masyarakat hukum adat Nagari Kurai di hotel Balcon, Gadut beberapa waktu lalu,” kata Mak Adang kepada media ini di Bukittinggi, Rabu (24/8/2022).
Kemudian, lanjut Mak Adang didampingi salah seorang tokoh masyarakat Nagari Kurai, H Buyung, dengan adanya unsur masyarakat hukum adat, maka semua permasalahan yang timbul akan diselesaikan dalam sebuah lembaga. Lembaga tersebut adalah Limbago Adat Nagari Kurai (LANK)
“Dalam LANK, nantinya setiap permasalahan nagari diselesaikan secara bajanjang naik, batanggo turun (berjenjang naik, bertangga turun-red) dan punya keputusan yang mengikat ke dalam maupun ke luar,” terangnya.
Mak Adang menjelaskan, terkait keberadaan LANK, sebetulnya sudah terbentuk atau dimiliki Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai turun temurun secara formal sesuai hukum adat salingka Nagari Kurai dan perkembangan hukum nasional. Hanya saja, kata Mak Adang, selama ini belum terlaksana sebagaimana mestinya.
“Agar LANK berfungsi dan terlaksana sebagaimana mestinya dalam kehidupan masyarakat adat nagari, perlu pendeklarasian terlebih dulu. Alhamdulillah, kini masyarakat hukum adat Nagari Kurai sedang membentuk panitia pendeklarasian LANK tersebut,” ujarnya.
Ia berharap, setelah terbentuknya panitia deklarasi, ke depan semua urusan dan permasalahan masyarakat adat Nagari Kurai dapat terselesaikan dengan baik melalui LANK. (aef)