LANK Tak Kerdilkan Lembaga Adat Lain

BUKITTINGGI– Pendeklarasian Limbago Adat Nagari Kurai (LANK) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat direncakan berlangsung Desember tahun ini, tidak mengkerdilkan lembaga atau organisasi adat lain.

“LANK merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di alam Minangkabau termasuk di nagari Kurai, Bukittinggi. Bahkan Limbago yang sudah berdiri sejak ratusan tahun silam dalam menjalankan pemerintahan adatnya, tidak bersinggungan dan berseberangan dengan lembaga manapun,” kata tokoh masyarakat nagari Kurai, Syamsul Bahri, SH, St Sampono Ali kepada media ini, di Bukittinggi, Minggu (29/8/2022).

“Kemudian keberadaan LANK juga tidak akan mengkerdilkan maupun menghilangkan organisasi seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Alam Minangkabau (LKAM) dan organisasi adat lain yang selama ini ada,” sambungnya.

Syamsul akrab disapa Mak Adang itu melanjutkan,  kekuasaan secara adat dalam Limbago, terstruktur dan diamanahkan kepada para penghulu atau pemangku adat. Para penghulu itu adalah Penghulu Pucuak, Penghulu Pangka Tuo Nagari dan Penghulu Pangka Tuo Nan Saratuih.

“Untuk menjalankan kekuasaan atau pemerintahan adat salingka nagari, Limbago juga melibatkan Alim Uama, Cerdik Pandai, Bundo Kanduang dan Parik Paga.  Dengan begitu, keseluruhan unsur tersebut akan membentuk kesatuan masyarakat hukum adat,” terang pria yang mengaku mempelajari dan pemperhatikan tatanan adat nagari Kurai sejak tahun 1980an itu.

Ia jelaskan, nantinya Limbago Adat secara otomatis berdiri sendiri menjalankan kekuasaan adat salingka nagari Kurai. Dan para pemangku adatpun, tambah Mak Adang, akan menjalankan fungsinya sesuai struktur dalam tatanan adat nagari Kurai.

“Para pemangku adat menjalankan tugas secara limbago, tentunya sesuai fungsi masing-masing penghulu. Misalnya, penghulu Pangka Tuo Nagari berfungsi dan bertangungjawab menyelesaikan permasalahan jika terjadi kekeliruan pelaksanaan adat atau terjadi pemanfaatan kekayaan tradisional dalam salingka Nagari Kurai. Begitu seterusnya bagi penghulu lain hingga parik paga yang punya tugas dan fungsi masing-masing,” paparnya.

Mak Adang menambahkan,  nagari Kurai selain mempunyai tatanan kekuasaan adat salingka nagari juga memiliki beragam kekayaan tradisional baik di bidang ulayat maupun bidang adat dan  budaya. (aef)

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *