Lembaga Formal ini Ayomi Hak Masyarakat Hukum Adat

BUKITTINGGI – Berjalannya tatanan masyarakat hukum adat di nagari Kurai, Kota Bukittinggi, terlebih dahulu harus memfungsikan kembali lembaga formal. Hal ini disampaikan salah seorang pemangku adat nagari Kurai Taufik. Dt Laweh, saat bersilaturahmi dikediaman Marfendi. Dt Basa Balimo di Bukittinggi, kemarin.

Menurut dia, Lembaga formal atau resmi sesuai perkembangan zaman itu, juga harus diakui secara hukum nasional maupun adat alam Minangkabau.

“Lembaga formal atau resmi dimaksud adalah Limbago Adat Nagari Kurai (LANK),” jelasnya.

Jika LANK kembali berfungsi, lanjut dia, tatanan masyarakat hukum adat akan berjalan secara berjenjang naik bertangga turun (terstruktur) dan sistematis. Cara yang terstruktur tersebut, kata Dt Laweh lagi, telah dilaksanakan para pendahulu (pemangku adat nagari Kurai) sejak ratusan tahun silam.

“Dengan demikian, hak-hak masyarakat hukum adat seperti kekayaan tradisional mencakup ulayat kaum, ulayat suku, syara’ dan adat budaya kembali terayomi sebagaimana direalisasikan para pendahulu,” ucapnya.

Dt Laweh katakan, dirinya bersama para pemangku adat nagari Kurai lain terus perupaya bagaimana pendeklarasian LANK yang direncakan pada Desember tahun ini terlaksana sesuai harapan.

“Ya, hingga kini kita terus berupaya agar rencana deklarasi terlaksana pada Desember 2022 mendatang,” harapnya.

Ia mengingatkan, keberadaan LANK tidak bersinggungan dengan lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi adat lain, termasuk juga bukan bahagian ranah politik.

“Keberadaan LANK murni urusan tatanan masyarakat hukum adat di alam Minangkabau. Tatanan itu berjenjang naik bertangga turun dan terstruktur sejak ratusan silam termasuk di nagari Kurai,” katanya.

Untuk diketahui, masyarakat hukum adat nagari Kurai terdiri dari unsur ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, bundo kanduang dan parik paga. (aef)

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *