Menuju Deklarasi LANK, Masyarakat Hukum Adat Gelar Pertemuan

BUKITTINGGI – Sejumlah masyarakat hukum adat Nagari Kurai kembali menggelar pertemuan. Pertemuan atau musyawarah yang digelar di aula SMKN 2 Kota Bukittinggi Kamis (25/8/2022) itu, membahas pembentukan panitia penyelenggara deklarasi Limbago Adat Nagari Kurai (LANK).

“Pertemuan membahas pembentukan panitia penyelenggaraan deklarasi LANK ini, merupakan tindaklanjut dari pertemuan yang digelar di hotel Balcon, Gadut beberapa waktulalu,” ujar tokoh masyarakat hukum adat Nagari Kurai, Syamsul Bahri, St Palimo Ali kepada bacalahnews.com.

Kata Syamsul, sebelum diselenggarakan deklarasi LANK Desember 2022 nanti, pihaknya akan kembali mengadakan pertemuan. Perlunya pertemuan selanjutnya, sambung Syamsul akrab disapa Mak Adang itu, agar panitia benar-benar matang dan memahami inti penyelenggaraan deklarasi LANK.

“Pertemuan hari ini, memberikan gambaran bagi calon panitia deklarasi. Dan sebelum hari H deklarasi yakni pada Desember 2022, kami akan menggelar 2 kali pertemuan lagi. Pertemuan mendatang melibatkan kurang lebih 50 hingga 200 orang masyarakat hukum adat Nagari Kurai,” ucapnya.

Menuju Deklarasi LANK
Menuju Deklarasi LANK

Ia katakan, tepat pada hari penyelenggaraan, semua kegiatan atau acara sudah terencana dan tersusun selengkap-lengkapnya termasuk dimana tempat atau lokasi pelaksanaan deklarasi.

“Pada hari penyelenggaraan deklarasi LANK nanti, kami sudah bisa tentukan tempat atau lokasi. Begitu juga rencana menggelar berbagai kegiatan seperti adanya pagelaran seni dan budaya Minangkabau, termasuk juga rencana pemasangan marawa di seluruh Nagari Kurai,” terangnya.

Sekedar informasi, tujuan deklarasi LANK adalah agar LANK dapat berfungsi secara formal sesuai dengan Adat Salingka Nagari Kurai dan perkembangan hukum nasional. Sehingga, nantinya peraturan dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan LANK mengikat ke dalam dan ke luar, baik oleh masyarakat hukum adat Nagari Kurai maupun pihak terkait lain.

Sementara, unsur LANK tersebut terdiri dari masyarakat hukum adat Nagari Kurai seperti Ninik Mamak/ Penghulu Adat, Cerdik Pandai, Alim Ulama, Bundo Kanduang dan Parik Paga.

Turut hadir pada pertemuan tersebut diantaranya, Taufik Dt Labiah, Dt Garang, Dt Kampuang Dalam, Dt Samiak dan beberapa masyarakat hukum adat Nagari Kurai lainnya. (aef)

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *