BUKITTINGGI — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan putusan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup pada hari ini, Kamis (15/6/2023).
Berdasarkan ketetapan yang diputuskan MK bahwasanya pemilu nanti dilaksanakan dengan sistem proporsional dan secara terbuka atau dikenal dengan sistem Proporsional Terbuka.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittnggi Heldo Dt. Sampono Rajo mengatakan KPU mendukung setiap aturan yang ditetapkan. Sebagai Penyelenggara Pemilu berkewajiban melaksanakan amanah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Keputusan MK terkait sistem pemilu sejalan dengan UU tersebut. Sistem proporsional terbuka merupakan kajian dan telaahan untuk sistem keterwakilan, untuk menampung aspirasi rakyat Indonesia,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu kota Bukittinggi Ruzi Haryadi mengatakan putusan MK yang dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya tentu sudah dengan pertimbangan yang matang.
“Diputuskan dengan pikiran yang jernih untuk menilai apakah pokok materi permohonan bertentangan tidak dengan Undang-undang Dasar,” sebut Ruzi.
Menurutnya, MK menilai sistem Proporsional Terbuka yang dipraktekan selama ini tidak bertentangan dengan undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, untuk konteks pemilu hari ini dimana tahapan pemilu 2024 sedang berjalan yaitu tahapan pencalonan anggota DPR. DPD dan DPRD, tentu proses ini berlanjut sebagaimana mestinya.
“Tahapan sudah dijalankan berdasarkan Undang-undang Pemilu yang menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana pemilu-pemilu yang lalu. Para Caleg terpilih didasarkan dengan suara terbanyak,” sambutannya.
Oleh karenanya mari kita fokus kepada tahapan pemilu yang sedang berjalan dan mari kita jaga proses pemilu ini agar tetap berjalan demokratis dan jauh dari praktek politik uang sebagaimana yang dikhawatirkan oleh para pemohon dalam persidangan MK yang mengkhawatirkan banyaknya praktek politik uang dengan penggunaan sistem proporsional terbuka.
Padahal sebenarnya praktek politik uang tidak ada korelasi langsung penggunaan sistem proporsional terbuka, penggunaan sistem proporsional tertutup pun bisa juga memicu praktek politik uang dengan jual beli nomor urut, pembagian sembako dan serangan fajar atas nama partai dan sebagainya.
Menurut dia, Satu poin penting setelah putusan MK ini adalah bagaimana Partai politik berbenah diri mengkonsolidasikan internal partai politik masing-masing agar kompetisi antar caleg dinternal partai terjadi secara sehat dan partai politik melakukan pendidikan politik yang massif dan intensif kepada para caleg dan juga masyarakat.
Sementara, Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bukittinggi Asril, SE mengatakan Kita bersyukur MK dalam pengambilan keputusan sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Hal ini sesuai dengan aspirasi yang disampaikan melalui perwakilan masyarakat yaitu 8 Fraksi DPR RI yang menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka.
“Kita sangat khawatir apabila sistem proporsional tertutup yang menjadi keputusan MK sebab secara umum partai-partai di Indonesia menyusun Bacaleg dengan indikator untuk sistem proporsional terbuka, bukan untuk sistem proporsional tertutup,” sebutnya.
Menurut dia, kalau dipaksakan sistem proporsional tertutup banyak hal yang mungkin terjadi di Indonesia paling tidak partisipasi masyarakat mengikuti pemilu akan sangat rendah yang berujung kepada kualitas hasil pemilu itu sendiri.
Sekali lagi kita berterimakasih kepada MK yang sudah bekerja keras dan Alhamdulillah hasil kajian MK ternyata sesuai dengan suara mayoritas masyarakat Indonesia. (alex)