BUKITTINGGI – Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, Heriman, melalui Kabid Dikdas, Hendri, menyatakan bahwa pengawasan terhadap penerimaan peserta didik baru (PPDB) semakin diperketat untuk mencegah adanya pungutan liar (pungli).
“Sejauh ini, pelaksanaan PPDB tingkat SD dan SMP di Kota Bukittinggi belum ada laporan dan masih aman,” kata Hendri pada Senin (24/6/2024) di ruang kerja.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) sejak hari pertama tahap afirmasi pada 19 Juni, dilanjutkan dengan tahap zonasi pada 25 Juni, dan pengumuman penerimaan siswa diadakan tanggal 3 Juli 2024.
Lebih lanjut, Hendri menyampaikan bahwa pada awal Juni ia menerima Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelengan.
Menurutnya, surat edaran tersebut dilatarbelakangi maraknya praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses PPDB di Indonesia. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip pendidikan yang mengutamakan nilai-nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan.
“Tim sudah turun dan memonitor pelaksanaan PPDB di sejumlah sekolah serta memberikan peringatan dini untuk tidak melakukan pungli dalam PPDB di Bukittinggi,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 5 Juni lalu, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Chatarina Maulina Girsang, dalam surat edarannya mengatakan bahwa permasalahan suap dan gratifikasi sudah terjadi sejak dulu sebelum ada peraturan zonasi dalam PPDB.