BUKITTINGGI — Mal Pelayanan Publik (MPP) Bukittinggi resmi terdaftar di Kementrian Pan-RB per tanggal 31 Agustus 2022. Hal ini sejalan dengan peresmian MPP Kota Pariaman oleh Kemenpan-RB, Rabu (31/8/2022).
Dalam sambutannya secara virtual, Prof. Mahfud MD, menyampaikan, selamat pada masyarakat Kota Pariaman dan Bukittinggi yang telah memiliki MPP.
“MPP Pariaman dan Bukittinggi merupakan MPP ke 5 dan 6 di Sumatra Barat, 10 dan 11 se Sumatra dan ke 66 dan 67 di Indonesia,” ungkapnya.
Hadirnya MPP, diharapkan mampu memberikan layanan yang baik dan terintegrasi secara nasional. “Kami apresiasi Wali Kota Pariaman dan Wali Kota Bukittinggi yang telah mengupayakan pembangunan dan pengoperasian MPP di daerah masing-masing. Berikan layanan yang lebih modern dan lebih humanis serta cepat kepada masyarakat,” harapnya.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, melalui Sekda Martias Wanto, mengapresiasi DPMPTSPPTK Bukittinggi yang telah berupaya melakukan proses pendaftaran layanan MPP di Kemenpan-RB. Sehingga keraguan warga dengan layanan MPP Bukittinggi sudah terjawab.
“Alhamdulillah segala upaya kita telah membuahkan hasil. Sekarang semua layanan di MPP Bukittinggi resmi tercatat di Kemenpan-RB. Kami himbau kepada masyarakat Bukittinggi, untuk memanfaatkan layanan yang ada pada Mal Pelayanan Publik atau MPP. Ada 22 institusi dengan 19 layanan yang bisa dimanfaatkan oleh warga,” ujarnya.
Kepala DPMPTSPPTK Bukittinggi, Noverdi, menjelaskan, MPP Kota Bukittinggi telah selesai dibangun pada akhir tahun 2020. Sejak saat itu, seluruh tahapan untuk pendaftaran ke Kementrian Pan-RB, terus diupayakan.