Kajian ini ditulis dengan tujuan memuliakan cita-cita yang diwariskan oleh Nenek Moyang kita Urang Kurai, dimana beliau telah bersusah payah bekerja keras membentuk atau mendirikan Nagari Kurai guna kepentingan anak cucu sebagai generasi penerus.
Oleh : Syamsul Bahri, SH. St. Sampono Ali
Dalam kajian ini yang dibahas terkait permasalahan Nagari, bukan masalah adat yang otoritasnya ada pada Ninik Mamak.
Berangkat dari sejarah terbentuknya LKAAM yang ditulis Dr. Saafroedin Bahar dan hasil penelitian Universitas Andalas Padang mengenai LKAAM, KAN berdasarkan Peraturan Daerah(Perda) Provinsi Sumatera Barat sesrta Sejarah Nagari Kurai, dihubungankan dengan kondisi Nagari Kurai saat ini dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut :
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) :
1. Mulai dibentuk di Provinsi Sumatera Barat pada tahun 1966 setelah meletusnya G30S/PKI.
2. Merupakan mitra Pemerintahan Sumatera Barat yang mewadahi penyaluran aspirasi komunitas adat dalam hal pelestarian nilai-nilai adat dalam masyarakat.
3. Secara umum LKAAM dapat dikatakan sebagai NGO/ LSM karena memiliki peran dalam bidang non-politik.
4. Tujuan LKAAM adalah melestarikan adat dan budaya Minangkabau secara utuh serta menerapkan kepada generasi penerus secara terlembaga.
5. Fungsi LKAAM sebagai wadah koordinasi kerapatan adat Nagari-nagari, sesuai dengan bentuk struktur adatnya di Nagari-nagari dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat.
6. Basis sosiokultural Minangkabau tetap terletak di Nagari (dalam Nagari), para Ninik Mamak Pemangku Adat dan dalam konteks Sumatera Barat berorganisasi di LKAAM.
Kerapatan Adat Nagari (KAN) :
Berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari :
1. Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Nagari adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat secara geneologis dan historis. Memiliki batas-batas dalam wilayah tertentu, memiliki harta kekayaan sendiri, berwenang memilih pemimpinnya secara musyawarah, mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi serta sandi adat, yakni Adat Basandi Syara’– Syara’ Basandi Kitabullah dan/ atau berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat.
3. Jorong/ Korong/ Kampuang adalah bagian dari wilayah Nagari.
4. Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Nagari dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Kerapatan Adat Nagari, selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga yang merupakan perwujudan permusyawaratan perwakilan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari
6. Keanggotaan KAN terdiri dari perwakilan Ninik Mamak dan unsur Alim Ulama Nagari, unsur Cadiak Pandai, unsur Bundo Kanduang serta unsur parik paga dalam Nagari yang bersangkutan sesuai adat salingka Nagari.
7. Adat Salingka Nagari adalah adat yang berlaku dalam suatu Nagari, sesuai prinsip adat yang berlaku secara umum atau adat sebatang panjang dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau.
8. Pembentukan, pemilihan atau pengangkatan anggota, ketua dan wakil ketua KAN diatur Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota sesuai Adat Salingka Nagari.
9. KAN mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Nagari oleh Kapalo Nagari,
b. Menyusun peraturan Nagari bersama Kapalo Nagari,
c. Membahas, menyepakati Rancangan Peraturan Nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.
10.KAN mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. Memilih dan mengangkat Kapalo Nagari secara musyawarah dan mufakat;
b. Menyalurkan aspirasi masyarakat Nagari;
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan adat istiadat dan budaya Nagari;
d. Meminta pertanggungjawaban pelaksanaan Pemerintahan Nagari kepada Kapalo Nagari; e. Melestarikan nilai-nilai adat dan budaya sesuai Adat Salingka Nagari.
13.Pada setiap Nagari dibentuk Pemerintah Nagari sebagai penyelenggara PemerintahanNagari bersama KAN.
14.Pemerintah Nagari dipimpin Kapalo Nagari dan dibantu perangkat Nagari.
Limbago Adat Nagari Kurai
Nagari Kurai, sudah ada sejak ratusan tahun lalu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Minangkabau. Nagari Kurai mempunyai adat salingka nagari dan harta kekayaan tersendiri berupa ulayat.
Kekuasaan secara adat dalam Limbago Adat Nagari Kurai adalah oleh para Penghulu dan Pangka Tuo, yang struktur kekuasaan adatnya terdiri dari :
1. Penghulu Pucuak Nan Duo Puluah Anam.
2. Penghulu Nan Duo Puluah (Pangka Tuo Nagari).
3. Pangka Tuo Nan Saratuih yang terdiri dari Pangka Tuo Kubu, Pangka Tuo Kampuang, Pangka Tuo Hindu dan Pangka Tuo Banda.
Secara kelembagaan, fungsi Penghulu dan Pangka Tuo adalah :
1. Penghulu Nan Duo Puluah Anam. Fungsinya adalah memutuskan hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan adat salingka Nagari Kurai, pengelolaan dan pemanfaatan harta kekayaan tradisional masyarakat hukum adat Nagari Kurai.
2. Penghulu Pangka Tuo Nagari. Kusuik manyalasaikan karuah mampajaniah terhadap permasalahan pelaksanaan adat salingka Nagari Kurai dan pemanfaatan ulayat Nagari Kurai.
3. Pangka Tuo Kubu, Pangka Tuo Kampuang dan Pangka Tuo Hindu. Kusuik manyalasaikan karuah mampajaniah terhadap pelaksanaan Adat Salingka Nagari, dalam Kubu, Kampuang dan Hindu atau sefamili.
4. Pangka Tuo Banda. Mengawasi dan mengatur fungsi banda gadang, banda-banda yang bermuara ka banda gadang dan pembagian aia ka sawah-sawah.
Berdasarkan Perda Provinsi Sumbaar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau :
1. Pasal 6 ayat (1) :
Lembaga Adat terdiri dari:
a. Limbago Adat yang diwarisi secara turun temurun oleh masyarakat adat Minangkabau; dan
b. Organisasi adat yang dibentuk secara bersama oleh masyarakat adat.
2. Pasal 6 ayat (2) :
Susunan Limbago Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan struktur yang ada dalam masyarakat.
Sesuai uraian dan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Limbago Adat :
a. Limbago Adat Nagari Kurai adalah Limbago Adat yang telah diwarisi secara turun temurun oleh masyarakat hukum adat Nagari Kurai, sejak terbentuknya Nagari Kurai ratusan tahun yang lalu.
b. Susunan Limbago Adat Nagari Kurai secara terstruktur terdiri dari Penghulu Pucuak Nan Duo Puluah Anam, Penghulu Nan Duo Puluah (Pangka Tuo Nagari), Pangka Tuo Kubu, Pangka Tuo Kampuang, Pangka Tuo Hindu dan Pangka Tuo Banda.
c. Fungsi Limbago Adat menjalankan Adat Salingka Nagari.
2. LKAAM :
a. Adalah Organisasi Ninik Mamak Pemangku Adat mulai dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/ Kota.
b. Fungsi LKAAM sebagai Wadah Koordinasi Kerapatan Adat Antar Nagari di Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
c. Tujuan LKAAM melestaikan adat dan budaya Minangkabau secara utuh dan menerapkan kepada generasi penerus secara terlembaga
d. Basis sosiokultural Minangkabau tetap terletak di Nagari (dalam Nagari),
3. KAN :
a. Adalah Organisasi Kerapatan yang dibentuk sebagai salah satu Kelembagaan Nagari, di Provinsi Sumatera Barat.
b. KAN adalah lembaga yang merupakan perwujudan permusyawaratan perwakilan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.
c. Tujuan pembentukan KAN untuk mengembalikan Pemerintahan Nagari di Provinsi Sumatera Barat.
d. Tugas KAN :
1. Mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Nagari oleh Kapalo Nagari;
2. Menyusun peraturan Nagari bersama Kapalo Nagari; dan
3. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.
e. Wewenang KAN :
1. Memilih dan mengangkat Kapalo Nagari secara musyawarah dan mufakat;
2. Menyalurkan aspirasi masyarakat Nagari;
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan adat istiadat dan budaya Nagari;
4. Meminta pertanggungjawaban pelaksanaan Pemerintahan Nagari kepada Kapalo Nagari; dan
5. Melestarikan nilai-nilai adat dan budaya sesuai Adat Salingka Nagari.
Selanjutnya kita bahas keberadaan KAN di Nagari Kurai :
1. Nagari Kurai sejak era penjajahan Belanda sudah dijadikan Pusat Pemerintahan di Agam Tuo.
2. Setelah Indonesia Merdeka, Nagari Kurai dijadikan Kotamadya Administratif Bukittinggi dan Ibu Kota Kabupaten Agam.
3. Tahun 1983 Kota Madya Administrasi Bukittinggi dijadikan Kota Bukittinggi dan ke 5 (lima) Jorong dijadikan 3 (tiga) Kecamatan.
4. Ke 5 (lima) Jorong adalah merupakan bagian dari Nagari Kurai, yang lebih dikenal dengan Kurai Limo Jorong.
5. Dengan dijadikannya Kota Bukittinggi menjadi 3 (tiga) Kecamatan, maka disetiap Jorong dibentuk KAN.
6. Pembentukan KAN menurut Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, seharusnya berdasarkan Perda Kota Bukittinggi, hingga kini belum ada Perda Kota Bukittinggi tentang pembentukan KAN.
7. Pembentukan KAN adalah di Nagari, bukannya di Jorong/ Korong atau Kampung.
8. Pembentukan KAN di ke 5 (lima) Jorong adalah bertentangan dengan Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, karena Jorong adalah di bawah Nagari.
Ditinjau dari tugas dan wewenang KAN berdasarkan Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, maka tidak ada tugas KAN di Nagari Kurai atau Kota Bukittinggi. Sebab tugas tersebut berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Daerah dijalankan DPRD Kota Bukittinggi.
Kondisi Nagari Kurai
Setelah mandapatkan gambaran tentang LKAAM, KAN dan Limbago Adat seperti diuraikan di atas, salanjutnya kita bahas mengenai kondisi Nagari Kurai sejak zaman penjajahan Belanda hingga kondisi kini.
Jika diperhatikan, kondisi Nagari Kurai, maka dapat diuraikan antara lain sebagai berikut :
1. Sebelum penjajahan Belanda Kekuasaan dan Pemerintahan Adat sacaro bajanjang naiak batanggo turun dijalankan oleh Ninik Mamak.
2. Setelah Nagari Kurai dijajah Belanda, Kekuasaan dan Pemerintahan Adat oleh Ninik Mamak tidak dapat dijalankan seperti sebelumnya. Pemerintahan Nagari Kurai sudah diambil alih Penjajah Belanda.
3. Setelah Negara Indonesia Merdeka hingga saat ini, sesuai perkembangaan hukum Negara, Nagari Kurai belum mempunyai Limbago Adat yang formal guna menjalankan Pemerintahan Adat berdasarkan Adat Salingka Nagari, yang mendapat pengakuan Pemerintah berdasarkan peraturan perundangan berlaku.
Dampak lain sebagai akibat dari belum adanya Limbago Adat yang formal akan dibahas dikesempatan lain.
Solusi Kondisi Nagari Kurai
Solusi atau jalan keluar mengatasi kondisi Nagari Kurai seperti diuraikan di atas, sejalan cita-cita Nenek Moyang kita yang telah bekerja keras dengan pemikiran serta wawasan yang demikian luas dalam membentuk/ mendirikan Nagari Kurai guna kepentingan anak cucunya. Sehinggal hal itu, merupakan amanah terhadap kita semua masyarakat hukum adat selaku generasi penerus, terutama kepada para Ninik Mamak. Melaksanakan amanah tersebut didukung peraturan perundangan :
1. Undang-undang Dasar Negara Republikl Indonesia Tahun 1945
a. Pasal 1 ayat (3), yang berbunyi : Negara Indonesia adalah negara hukum.)
b. Pasal 18B ayat (2), yang berbunyi : Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang.)
2. Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.
3. Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
4. Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari.
Demikian tulisan ini dibuat untuk dapat menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat hukum adat Nagari Kurai, khusus Niniak Mamak Nagari Kurai. Dan semoga bermanfaat bagi masyarakat hukum adat Nagari Kurai, khususnya bagi generasi yang akan datang (***)
Bukittinggi, 1 Agustus 2022
Syamsul Bahri, SH. St. Sampono Ali
HP No : 0813 9909 9048