Paripurna DPRD Bukittinggi Digelar Selama Dua Hari dengan Tiga Sesi

BUKITTINGGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna selama dua hari pada tanggal 27-28 Mei 2024, yang berlangsung di aula kantor DPRD Bukittinggi dengan tiga sesi.

Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial, memimpin rapat tersebut. Agenda pertama adalah penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yang dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tersebut. Pada hari kedua, rapat dilanjutkan dengan jawaban walikota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi.

“Penjelasan laporan keuangan yang disampaikan Wakil Walikota Marfendi telah disesuaikan dengan hasil audit BPK dan memenuhi aspek normatif, kepatutan, serta kewajaran,” kata Benny Yusrial.

Benny menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 154 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh bupati/wali kota, serta mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD.

“Ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD,” jelas Benny.

Wakil Walikota Marfendi menyampaikan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban tahunan bagi Kepala Daerah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang terdiri dari tujuh laporan telah disampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada 7 Maret 2024, dan telah diperiksa selama 48 hari.

Dalam laporannya, Pendapatan LRA tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp733,6 miliar dengan realisasi sebesar Rp706,9 miliar atau mencapai 96,36 persen. Sementara anggaran Belanja Daerah tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp811 miliar dengan realisasi sebesar Rp751,2 miliar atau serapan anggaran sebesar 92,63 persen. Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, terdapat defisit sebesar Rp44,2 miliar yang ditutup dengan pembiayaan.

Untuk Pembiayaan Daerah tahun 2023, pos penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp77,3 miliar dan direalisasikan sebesar 100 persen. Sementara pos pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan dalam APBD 2023.

“Secara keseluruhan, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2023 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp33 miliar,” tambah Marfendi.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dengan nilai awal Saldo Anggaran Lebih tahun 2023 sebesar Rp77,3 miliar yang digunakan sebagai penerimaan pembiayaan tahun 2023.

Pemandangan Umum Fraksi Fraksi

Nasdem-PKB: Setelah mempelajari rancangan peraturan daerah tersebut diatas maka Fraksi menyampaikan pokok pokok fikiran, kritikan, usul dan saran guna memberikan kontribusi pemikiran demi suksesnya Pemerintah Kota Bukittinggi.

Fraksi menyampaikan dua poin yakni sisi pendapatan dan belanja daerah. Disisi pendapatan pemerintah baik disegi capaian di angka Rp706 miliar lebih dari anggaran Rp733 muliar atau mencapai 96.36% dari target OAD 89.59% dari total realisasi Rp123 miliar atau pendapatan transfer 87.90% dll pendapatan sah Daerah Rp134 miliar.

Kemudian sisi belanja, realisasi 92.63% Rp751 miliar dari target Rp811 miliar yang berarti ada sebesar Rp755 miliar anggaran belanja yang tidak terserap. Kemudian belanja operasi serapan anggaran 92.65% atau tidak terserap Rp53 miliar dan fraksi juga memohon penjelasan secara umum.

PAN-PPP: fraksi tersebut menyampaikan apresiasi kepada Walikota tentang capaian terhadap Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 11 kali berturut-turut. Namun juga mengharapkan untuk evaluasi kinerja pengawasan terhadap OPD, fraksi juga meminta tentang dua poin tersebut diatas untuk lebih diperjelas lagi.

Demokrat: fraksi tersebut juga sampaikan hal yang sama untuk Pemerintah Daerah dapat memperjelas lagi. Adapun dari defisit Rp44 miliar, menurut fraksi masih menjadi catatan yang mesti dijelaskan dan untuk bersama mencari solusinya terutama dari sisi pencapaian.

Hal yang tidak begitu berbeda juga disampaikan oleh fraksi Gerindra, PKS dan Golkar, rata-rata mengucapkan apresiasi atas capaian dan sedikit kritikan dan saran.

Kemudian paripurna hari kedua selasa (28/5) dilanjutkan dengan jawaban walikota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi.

Untuk lebih sistematis dan jelas berikut ini disampaikan oleh wakil walikota Bukittinggi Marfendi, jawaban/tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi sebagai berikut

Fraksi Amanat Nasional Pembangunan

Marfendi mengucapkan terima kasih atas tanggapan terkait apresiasi terhadap pencapaian opini tertinggi WTP ke 11 kali berturut-turut dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya menanggapi catatan penting yang disampaikan Fraksi Amanat Nasional Pembangunan terhadap defisit Laporan Realisasi Anggaran, dijelaskan bahwa sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran Belanja Daerah akan mengakibatkan surplus atau defisit APBD.

Lebih lanjut diatur bahwa dalam hal APBD diperkirakan defisit maka APBD dapat didanai dari penerimaan Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD.

Berkaitan dengan hal tersebut defisit APBD tahun 2023 sejumlah Rp44,2 miliar ditutup dari pembiayaan neto yang bersumber dari SILPA tahun lalu (SILPA 2022) sejumlah Rp77,3 miliar sebagaimana juga ditegaskan pada Permendagri 77 tahun 2020 tersebut bahwa Defisit APBD harus dapat ditutup dari Pembiayaan Neto.

Dengan demikian maka APBD Kota Bukittinggi tahun 2023 berada dalam posisi keseimbangan dengan SILPA positif (Surplus) sebesar Rp33 miliar.

Terhadap saran Fraksi Amanat Nasional agar SILPA kedepannya tidak terlalu melonjak tinggi dan TAPD harus melakukan evaluasi terhadap SKPD yang banyak menghasilkan SILPA, kami menyatakan sependapat.

Selanjutnya Marfendi juga merespon tanggapan terhadap objek pajak dan retribusi yang masih diatas angka 100%, terhadap Belanja Daerah yang terealisasi sebesar 92,63% dari anggaran disampaikan, serapan anggaran tahun 2023 ini merupakan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir.

Fraksi Partai Golongan Karya

Terhadap capaian PAD yang terealisasi sebesar 89,59%, hal ini disebabkan tingginya target penerimaan yang ditetapkan dibandingkan dengan potensi ril yang ada.

Terkait dengan permasalahan tanah antara pihak Pemko dengan Stikes Ford De Kock dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan LKPD 2023 Audited BPK, tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bukittinggi pada Sektretariat DPRD dengan nomor register 1 dan 2 dengan kode barang 01.01.11.05.001 (tanah kosong yang sudah diperuntukkan). Pemerintah Kota Bukittinggi sudah 5 kali melakukan pertemuan dengan KPK RI, saat ini sedang menunggu atensi selanjutnya.

Selanjutnya terkait dengan penyaluran hibah dan bansos dapat dijelaskan bahwa pada Tahun 2023 Dinas Sosial telah memberikan Bantuan Sosial berupa uang yang diserahkan pada masyarakat dengan rekening Belanja Bansos. Bantuan ini diberikan kepada 1.318 KPM dengan besaran Rp1.000.000,-/masing-masing KPM yang mempunyai embrio usaha untuk pengembangan ekonomi masyarakat. Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) ini diberikan kepada masyarakat yang terdata dalam DTKS tetapi tidak menerima bantuan PKH ataupun BPNT dari pusat.

Bantuan tersebut disalurkan melalui rekening Bank masing-masing penerima yang digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan pengembangan usaha mereka.

Dampak bantuan terhadap masyarakat miskin yaitu :

Pemerataan bantuan terhadap + 75% masyarakat miskin yang terdata dalam DTKS namun belum pernah menerima bantuan Pusat

Meringankan beban masyarakat miskin

Membantu pengembangan usaha masyarakat miskin

Menambah pendapatan masyarakat miskin, namun belum langsung graduasi karena bantuan tidak bersifat reguler dan harapannya kedepan, KPM tersebut pendapatannya bisa lebih meningkat menuju graduasi.

Selanjutnya berkaitan dengan Tabungan Utsman dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan visi misi Pemerintah untuk menjadikan Kota Bukittinggi “Hebat” dalam sektor ekonomi kerakyatan, yang sangat fokus memperhatikan permasalahan berusaha yang dihadapi masyarakat salah satunya adalah segi permodalan.

Masyarakat yang dibantu adalah pelaku usaha yang tidak memiliki agunan untuk mendapatkan modal dari perbankan serta untuk mengatasi agar pelaku usaha mikro khususnya di Kota Bukittinggi tidak terjerat oleh rentenir.

Dengan adanya bantuan permodalan melalui program Tabungan Utsman sangat berdampak nyata terhadap pelaku usaha karena selama ini masyarakat merasa terkendala dan terbebani akibat harus memiliki agunan untuk mendapatkan pinjaman dan harus membayar bunga atas pinjaman yang didapat tersebut.

Dengan adanya program Tabungan Utsman ini maka pelaku usaha bisa mendapatkan modal tanpa agunan dan dengan bunga disubsidi oleh Pemerintah Kota Bukittinggi yang tentunya dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas usaha serta lebih bisa mengembangkan usaha yang secara tidak langsung mengangkat pola hidup masyarakat menjadi lebih baik, terlepas dari jeratan rentenir.

Bukti manfaat yang dirasakan dari tabungan Utsman ini di tahun 2023 telah dilaksanakan penyebaran angket dimana salah satu item kuisionernya adalah apakah program ini sebaiknya dilanjutkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dan 100% menjawab “Ya” dan apakah setelah menerima program ini masih meminjam ke rentenir dan 100% menjawab “Tidak”.

Terhadap operasional Stasiun Lambung dijelaskan bahwa infrastruktur sampai saat ini masih dalam pemeliharaan oleh rekanan pelaksana sehingga belum dapat dilakukan penerbitan izin menempati dan sekaligus pemungutan.

Pada stasiun lambuang terdapat 116 fasilitas perdagangan berupa kios yang ditempati oleh pedagang, 82 pedagang yang direlokasi dari jalan M. Syafei dan depan eks lapas dan 34 adalah pedagang penyeimbang yang sudah berdagang pada beberapa tempat lainnya di kota Bukittinggi.

Terkait analisa atas dampak relokasi terhadap pedagang pada stasiun lambuang itu sendiri telah dilakukan sebelum pelaksanaan pembangunan.

Fraksi Nasdem-PKB

Berkaitan dengan Rispoda dapat kami jelaskan bahwa Pasca habisnya Rispoda masa periode yang lama, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menerbitkan Rispoda Tahun 2022. Rispoda ini menjadi acuan dalam penetapan target PAD yang tertuang dalam APBD tahun 2023, dengan estimasi 3 (tiga) capaian target yaitu optimis, moderat dan pesimis. Capaian target ini disesuaikan pada kapasitas maksimal potensi PAD yang ada.

Fraksi Partai Demokrat

Mengenai Belanja Daerah khususnya Belanja Modal juga telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban atas pemandangan umum Fraksi Amanat Nasional Pembangunan.

Fraksi PKS

Menanggapi masukan fraksi PKS agar Pemerintah Daerah juga fokus pada audit kepatuhan (compliance audit) dan audit kinerja (performance audit), kami mengucapkan terima kasih dan akan ditindaklanjuti.

Terkait tindak lanjut dari LHP BPK RI terhadap semua temuan dan rekomendasi BPK RI atas LKPD Kota Bukittinggi tahun 2023 dan pada tahun-tahun sebelumnya sudah mencapai 85,93% dari 1.080 statistik rekomendasi.

Alhamdulillah Bukittinggi memperoleh capaian tertinggi kedua di Sumatera Barat. Meskipun demikian masih terdapat rekomendasi yang belum sesuai dan belum ditindaklanjuti. Kiranya kita bersama dapat menindaklanjutinya untuk menyelesaikan temuan-temuan tersebut.

Penurunan penduduk miskin Kota Bukittinggi tahun 2023 yang mencapai -7,85% merupakan yang terbaik dari 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, bahkan beberapa Kabupaten/Kota mengalami peningkatan jumlah penduduk miskinnya. Selain itu, tingkat kemiskinan Kota Bukittinggi Tahun 2023 yang berada di angka 4,11% merupakan angka terendah semenjak tahun 2005.

Dilihat dari Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), setelah terjadi peningkatan pada tahun 2020 pada angka 7,51%, secara berangsur TPT ini dapat turun menjadi 6,09% pada tahun 2021, 4,90% pada tahun 2022 dan 4,99% pada tahun 2023.

Fraksi Partai Gerindra

Fraksi berharap kiranya dapat menelaah, memberikan masukan berupa dukungan, kritik, saran dan solusi dalam proses pembahasan selanjutnya, agar Rancangan Peraturan Daerah ini nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Di akhir kegiatan Marfendi juga menerangkan, berdasarkan Instruksi Menteri tentang tahapan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 yang meliputi berbagai aspek. (Dyt)

 

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *