BUKITTINGGI — Sejak pengelolaan parkir langsung oleh Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, dengan diangkatnya juru parkir (Jukir) sebagai pegawai kontrak, persoalan keluhan parkir mahal dari pengunjung tidak lagi terdengar.
Kebijakan menjadikan Jukir sebagai pegawai kontrak oleh pemerintah paling tidak bertujuan bagaimana menciptakan pelayanan yang baik kepada pengunjung, agar pengunjung merasa aman dan nyaman datang ke Bukittinggi untuk berwisata.
Kepala Bidang Lalulintas dan Parkir Dishub Bukittinggi, Andy Awra ditemui di ruang kerjanya Selasa (30/8/2022) siang mengatakan, pengangkatan Jukir sebagai pegawai kontrak di lingkungan Dishub Kota Bukittinggi jumlahnya sebanyak 48 orang.
“Mereka diberi gaji Rp90 ribu per hari, yang pembayarannya setiap bulan. Jika ditotalkan per bulannya mencapai Rp2,7 juta atau sesuai UMR,” paparnya.
Disampaikan, Jukir yang diangkat sebagai pegawai kontrak tersebut, dibuatkan kontrak perjanjiannya, yang mana setiap tahun diperpanjang.
“Mereka yang diangkat sebagai pegawai kontrak berjumlah 48 orang itu, ditempatkan di 33 titik parkir resmi tersebar di kota Bukittinggi,” ucapnya.
Menurut Andy, para Jukir yang diangkat menjadi pegawai kontrak itu, per satu titik parkir ada yang ditempatkan dua orang, dan ada pula satu orang per titik parkir.
“Sebagai pegawai kontrak Dishub, para Jukir itu bisa kita dipindahkan ke titik parkir lain, selain di titik parkir tempat sebelumnya mereka ditugaskan,” tuturnya.
Disampaikan Andy, pada tahun anggaran 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pungutan retribusi parkir ditargetkan sebesar Rp3,7 miliar.
“Dari catatan kita, sampai Agustus 2022 sudah terealisasi sebesar Rp2 miliar. Saat ini para Jukir terus berupaya agar target parkir Rp3,7 miliar di 2022 tercapai 100 persen,” ungkapnya.
Sekedar untuk disimak, target parkir Rp3,7 miliar per tahun ditetapkan pemerintah dengan jumlah 33 titik parkir resmi, maka dapat dirata-ratakan pungutan retribusi parkir salah satu penyumbang PAD Bukittinggi dihitung per hari, berkisaran Rp311 ribu lebih per titik parkir.
Sementara jumlah Jukir sebanyak 48 orang yang diangkat menjadi pegawai kontrak dengan pengeluaran sebesar Rp90 ribu se hari, ada sebesar Rp4,3 juta lebih setiap harinya biaya dikeluarkan Pemko Bukittinggi. (nto)
Titik Parkir di Kota Bukittinggi :
Gedung Parkir :
1. Jl. Perintis Kemerdekaan, Roda 4
2. Exs Bioskop Gloria, Roda 2
3. Lt. 1 Mushola Pedestrian Jam Gadang, Roda 2
4. Basement Pasar Atas, Roda 4
Taman Parkir :
5. Terminal Simpang Aur, Roda 2
Kawasan Pasar Atas :
6. Jl. Cindua Mato, Roda 4
7. Jl. A. Yani, Roda 4
8. Jl. A. Yani (STIE), Roda 4
9. Jl. Agus Salim, Roda 4
10. Jl. Ahmad Karim, Roda 4
11. Depan Bank Nagari Pasar Atas, Roda 4
12. Jl. A. Yani, Roda 2
13. Jl. A. Yani Bawah Jenjang Minangkabau, Roda 2
Kawasan Bukik Cangang :
14. Simpang Yarsi Masyitah, Roda 4
15. Depan UGD Yarsi, Roda 4
16. Simpang Yarsi Masyitah, Roda 2
Kawasan Wisata :
17. Panorama, Roda 4
18. Benteng, Roda 4
19. Panoram pintu masuk 1, Roda 2
20. Panorama pintu masuk 2, Roda 2
Kawasan Pasar Bawah :
21. Jl. Perintis Kemerdekaan, Roda 4
22. Jl. Syech Jamil Hambek, Roda 4
23. Jl. Perintis Kemerdekaan, Roda 2
24. Jl. Syech Jamil Hambek Pangkalan Bendi, Roda 2
25. Jl. Perintis Kemerdekaan Bawah Jenjang 40, Roda 2
26. Jl. Soekarno Hatta, Roda 2
Kawasan RSAM :
27. Depan RSAM, Roda 4
28. Depan RSAM, Roda 2
Kawasan Simpang Aur :
29. Jl. Diponegoro, Roda 4
30. Simpang Parak Kubang, Roda 4
31. Belakang Aur Parak Kubang, Roda 2
32. Jl. Diponegoro, Roda 2
33. Jl. Auto Tenda Biru, Roda 2