BUKITTINGGI — Sejak pengelolaan parkir langsung oleh Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, dengan diangkatnya juru parkir (Jukir) sebagai pegawai kontrak, persoalan keluhan parkir mahal dari pengunjung tidak lagi terdengar.
Kebijakan menjadikan Jukir sebagai pegawai kontrak oleh pemerintah paling tidak bertujuan bagaimana menciptakan pelayanan yang baik kepada pengunjung, agar pengunjung merasa aman dan nyaman datang ke Bukittinggi untuk berwisata.
Kepala Bidang Lalulintas dan Parkir Dishub Bukittinggi, Andy Awra ditemui di ruang kerjanya Selasa (30/8/2022) siang mengatakan, pengangkatan Jukir sebagai pegawai kontrak di lingkungan Dishub Kota Bukittinggi jumlahnya sebanyak 48 orang.
“Mereka diberi gaji Rp90 ribu per hari, yang pembayarannya setiap bulan. Jika ditotalkan per bulannya mencapai Rp2,7 juta atau sesuai UMR,” paparnya.
Disampaikan, Jukir yang diangkat sebagai pegawai kontrak tersebut, dibuatkan kontrak perjanjiannya, yang mana setiap tahun diperpanjang.
“Mereka yang diangkat sebagai pegawai kontrak berjumlah 48 orang itu, ditempatkan di 33 titik parkir resmi tersebar di kota Bukittinggi,” ucapnya.
Menurut Andy, para Jukir yang diangkat menjadi pegawai kontrak itu, per satu titik parkir ada yang ditempatkan dua orang, dan ada pula satu orang per titik parkir.
“Sebagai pegawai kontrak Dishub, para Jukir itu bisa kita dipindahkan ke titik parkir lain, selain di titik parkir tempat sebelumnya mereka ditugaskan,” tuturnya.
Disampaikan Andy, pada tahun anggaran 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pungutan retribusi parkir ditargetkan sebesar Rp3,7 miliar.