Paska Pendaftaran Bacaleg ke KPU Bukittinggi, Hingga Saat Ini 3 Relawan PMI Jadi Buah Bibir

BUKITTINGGI,- Setelah satu bulan lebih berjalan, pendaftaran para calon anggota DPRD kota Bukittinggi ke kantor KPU Bukittinggi, yang paling menyita perhatian masyarakat yakni majunya 3 (tiga) orang relawan kemanusiaan Palang Merah Indonesia (PMI) Bukittinggi pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 mendatang.

Hingga saat ini hal tersebut masih menjadi buah bibir di kalangan masyarakat kota Bukittinggi, Selasa (11/7/2023).

Diketahui tiga orang relawan kemanusiaan PMI Bukittinggi yang memantapkan diri maju pada pileg 2024 mendatang yakni, H. Chairunnas, Yossi Fitrina dan Fenny Oktaviani. Dari tiga orang tersebut berada pada partai yang sama (Gerindra) dan memiliki Daerah Pemilihan (dapil) berbeda.

*Wali Kota Bukittinggi Erman Safar*

“Sangat pas dan sangat pantas, kita sebetulnya butuh anggota DPRD Bukittinggi yang tingkat kepedulian kepada masyarakat itu sangat tinggi, riil dan nyata,” dikutip ucapan Erman, (3/6) lalu.

Menurut orang no satu di kota Bukittinggi itu, (mereka,red) telah teruji dan terbukti selama menjadi relawan kemanusiaan tanpa pamrih.

“Rakyat juga sudah bosan dengan fenomena lima tahunan, tiba-tiba ada caleg-caleg yang dadakan dan super baik dan tiba-tiba peduli dengan rakyat,” kata Erman.

“Padahal aslinya keluarga dekat atau tetangganya saja tak kepikiran. Rakyat juga harus cerdas memilih anggota dewan nantinya,” harapan Wali Kota Bukittinggi itu.

Salah Satu kontestan yakni, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Bukittinggi H. Chairunnas, kepada media ia mengatakan, tidak ada peraturan yang mengikat atau dilanggar jikala relawan PMI masuk partai.

“Jika relawan ada keinginan maju untuk menjadi calon legislatif, tidak ada halangan bagi mereka,” ujar Chairunnas di Muaro Food Court Bukittinggi, Senin (10/7) malam.

“Kami nanti akan maju di dapil berbeda, saya di Dapil 3 Guguak Panjang, buk Yossi Fitrina di Dapil 1 MKS, dan buk Fenny Oktaviani di Dapil 2 ABTB, kami maju dari partai Gerindra,” kata dia.

PMI adalah lembaga sosial kemanusiaan, dijelaskannya, dalam aturan AD/ART yang ada di organisasi atau lembaga, memang tidak ada aturan yang mengikat atau melarang tidak boleh masuk ke partai politik, jadi relawan tidak ada halangan jika berkeinginan untuk maju mencalonkan diri menjadi legislatif. (alx)

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *