Pemilu 2029 Hanya Memilih Presiden, DPR RI dan DPD

BUKITTINGGI — Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2029 mendatang, tidak akan lagi digelar serentak dengan pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota secara nasional.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 135/PUUXXII/2024 itu, pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/ kota memiliki jeda waktu sekitar 2,5 tahun,” kata Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi, Eri Vatria di Bukittinggi, Senin (11/8/2025).

Menurut Eri, di putusan MK itu, Pemilu 2029 hanya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta DPR RI dan DPD.

“Untuk pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/ kota, termasuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilaksanakan sekitar 2,5 tahun setelah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPR RI dan DPD,” ujarnya.

Atas lahirnya putusan MK itu, Bawaslu Kota Bukittinggi menggelar kegiatan sosialisasi guna Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, dengan tema “Eksistensi dan Peran Strategis Bawaslu Menghadapi Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 135/PUUXXII/2024”.

Acara digelar di salah satu hotel di Bukittinggi itu, menghadirkan narasumber diantaranya Koordinator Tenaga Ahli Komisi 2 DPR RI Abrar Amir, Pemantau Pemilu (KIPP) Sumbar, Samaratul Fuad, dan Akademisi FH UNES Laurensius, Aliran S, Ramadhan Kemas, Khairul Fahmi, dan Nurhayati.

Baca Juga:  Bukittinggi Borong Anugrah Pariwisata Sumbar 2022

Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi saat pembukaan acara, mengatakan, pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal dalam rentang waktu 2 sampai dengan 2,5 tahun sejak dilantiknya Presiden dan anggota DPR/DPD.

“Dengan diberlakukan putusan MK ini, di satu sisi beban Penyelenggara Pemilu akan terlihat berkurang karena ada jeda waktu mempersiapkan teknis dan pengawasan secara lebih matang. Tetapi di sisi lain bisa juga dipandang bertambah khususnya pada Pemilu Lokal, dimana persoalan Pilkada yang selama ini punya beban tersendiri disatukan dengan pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang juga punya persoalan besar seperti money politik dan negatif campaign,” tuturnya. (hmr)

Related Posts