TANAH DATAR – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Tanah Datar.
Pengajuan tiga Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Saidani, Sekwan Yuhardi dan dihadiri Bupati Eka Putra, Forkopimda, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD, camat dan wali nagari se-Kabupaten Tanah Datar.
Tiga Ranperda yang diajukan itu yakni Ranperda Penanggulangan Bencana, Ranperda Pembangunan Industri Kabupaten 2023-2043 dan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Ranperda Penanggulangan Bencana
Dalam Ranperda Penanggulangan Bencana, Bupati Eka menjelaskan wilayah Tanah Datar berada di sekitar tiga gunung yakni Gunung Marapi, Singgalang dan Tandikek. Tanah Datar juga terdapat danau yang cukup luas yaitu Danau Singkarak yang terletak di Kecamatan Batipuh Selatan dan Rambatan serta memiliki banyak perbukitan.
“Tanah Datar berada di daerah rawan bencana seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang, gempa bumi, cuaca ekstrim dan letusan gunung api maupun kekeringan. Bencana yang akan terjadi dapat mengancam kehidupan masyarakat baik dari faktor alam dan non alam yang akan menyebabkan korban jiwa manusia dan lingkungan hidup lainnya,” tutur Eka.
Untuk itu, perlu dilakukan upaya penanggulangan secara terukur, terarah dan terintegrasi baik pra bencana, saat bencana dan pasca bencana.
“Ranperda ini untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh serta terkoordinasi dan mengakomodir dalam rangka memberikan perlindungan masyarakat dari resiko, ancaman dan dampak bencana,” ucap Eka.