Pemkab Tanah Datar Beri Penghargaan Pengusaha Taat Bayar Pajak

– Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memberikan Piagam Penghargaan bagi pengusaha yang taat membayar pajak.

Bupati Tanah Datar Eka Putra menyerahkan piagam penghargaan tersebut kepada GM Emersia Hotel dan Resort Batusangkar Ismail Sazali, Manager Aia Angek Cottage Kecamatan X Koto, California Fried Chicken Batusangkar, Kopi Janji Jiwa Batusangkar.

Kemudian, Syafir Restoran Emersia Hotel, Rumah Makan Aroma Batusangkar, Rumah Makan Gubuak Ancak Sungai Tarab, Rumah Makan Syukur Singgalang Kecamatan X Koto dan Roti O Batusangkar.

*Pajak daerah merupakan salah satu bagian terpenting dari sumber penerimaan Pemkab Tanah Datar,” kata Eka Putra saat membuka acara sosialisasi atau penyuluhan pajak daerah, di Emersia Hotel Batusangkar, Selasa (13/12/2022).

Bupati menyebut pajak daerah merupakan sumber penerimaan yang berpotensi besar dalam mendukung pembiayaan penyelengaraan pembangunan daerah di Kabupaten Tanah Datar.

Bupati menjelaskan pada APBD 2022, target pendapatan daerah sebesar Rp1,187 miliar dengan kontribusi pendapatan asli daerah sebesar Rp127 miliar atau 11 persen dari target pendapatan daerah.

Sedangkan pendapatan daerah dari pajak hotel sebesar Rp1,050 miliar dan dari pajak restoran sebesar Rp1,9 miliar yang disetorkan ke kas daerah sebesar 10 persen dari yang dibayarkan konsumen.

“Pembayaran pajak ini merupakan salah satu wujud peran serta pelaku usaha sebagai wajib pajak dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan di Kabupaten Tanah Datar dapat dilakukan dengan optimal jika setiap wajib pajak bijak dan sadar akan kewajibannya,” tutur Eka.

Sosialisasi Pajak Daerah

Kepala Badan Keuangan Daerah Tanah Datar Darfizal menyampaikan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan pajak daerah dalam rangka meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat atau wajib pajak ini bertujuan untuk mengetahui peran penting pajak daerah dalam pembangunan Tanah Datar.

Darfizal menyebut pada kesempatan itu juga diserahkan piagam penghargaan kepada pengusaha wajib pajak yang telah memungut, menyetorkan pajak daerah dari konsumen yang menikmati makan minum dan pelayanan jasa penginapan ke kas daerah. (tau)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *