TANAH DATAR, Bacalahnews – Pemkab Tanah Datar mengeluarkan surat edaran mengimbau masyarakat khususnya pemilik ternak untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan.
Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Tanah Datar Eka Putra Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot And Mouth Disease) / PMK di Kabupaten Tanah Datar, tertanggal 21 Januari 2025.
“Penyakit PMK merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dan menular sangat cepat yang menyerang hewan berkuku belah (kuku genap) seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi termasyk juga hewan liar seperti gajah dan rusa. Penyakit Mulut dan Kuku menimbulkan dampak kerugian ekonomi yang sangat besar pada masyarakat serta kesehatan hewan secara luas,” ucap Eka.
Bupati mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan hewan ternak bergejala ke petugas kesehatan hewan (dokter hewan dan paramedis veteriner) setempat atau ke UPT Puskeswan Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar.
Adapun gejala yang dimaksud diantaranya demam tinggi (40°C), keluar air liur berlebihan (hipersalivasi), lepuh/lesi pada gusi, lepuh pada mukosa mulut, lepuh/lesi pada lidah, serta luka pada kuku dan kukunya lepas.
Selain itu, Bupati juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli peternak/pedagang ternak untuk tidak membeli ternak ke luar daerah, terutama yang dari daerah wabah.
“Tidak menjual ternak yang diduga terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku. Juga tidak memotong ternak sakit yang terduga terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku tanpa pengawasan petugas kesehatan hewan (dokter hewan dan paramedis veteriner),” tutur Eka. (fantau)
Pemkab Tanah Datar Keluarkan Imbauan Terkait Pencegahan PMK Hewan
