PADANG, Bacalahnews – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Penyerahan LKPD 2024 dilakukan oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra kepada Kepala BPK Perwakilan Sumbar Sudarminto Eko Putra di Padang, Senin (17/3/2025).
Bupati Eka Putra menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap jajaran BPKP Sumbar termasuk tim yang telah berkenan menerima dan menjadwalkan pertemuan sehingga pihaknya dapat menyerahkan LKPD tahun anggaran 2024, termasuk tim yang melakukan pemeriksaan terhadap Kabupaten Tanah Datar.
“Pemeriksaan pendahuluan telah berjalan dengan lancar, kami pun telah bisa menyerahkan LKPD tahun 2024 ini dalam waktu yang cepat. Tentu ini tidak terlepas dari kerja keras Kepala BKD beserta jajaran, dan seluruh SKPD yang ada di lingkup Pemkab Tanah Datar,” ujar Eka.
Bupati menyebut laporan ini disampaikan kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat untuk digunakan sebagai media dalam menilai kewajaran penyajian dan kinerja Pemerintah Tanah Datar.
“Semoga komitmen kami untuk memperoleh opini yang terbaik dapat tercapai hendaknya, karena Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sudah meraih penghargaan tersebut 13 kali berturut-turut,” harap Eka.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumbar Sudarminto Eko menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Tahun 2024 sesuai amanat Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, laporan keuangan disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Sudarminto.
Ia mengatakan sebelum ini, BPK Perwakilan Sumbar sudah melakukan pemeriksaan awal selama satu bulan. Berkat langkah kooperatif semua pihak di lingkungan Pemkab Tanah Datar, tugas tim kami berjalan dengan lancar dan semua data yang diperlukan untuk bahan pemeriksaan dengan mudah bisa di dapat dan diakses oleh anggota tim dari SKPD terkait.
Terkait Laporan Keuangan yang diserahkan hari ini, BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci mulai tanggal 17 Maret 2025. Sedangkan LHP harus sudah diserahkan BPK kepada Kepala Daerah dan DPRD paling lambat 16 Mei 2025.
Disampaikannya, Kabupaten Tanah Datar skor tindak lanjut rekomendasi per semester II tahun 2024 atau akhir Desember lalu sebesar 87,17 persen dan ini termasuk nilai yang cukup bagus. (fantau)
Pemkab Tanah Datar Serahkan LKPD 2024 ke BPK Sumbar
