BUKITTINGGI — Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengatakan, Pemko Bukittinggi telah memberikan beberapa layanan, yang merupakan bagian dalam memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap anak di kota itu.
“Pemerintah kota Bukittinggi telah sediakan berbagai fasilitas gratis bagi anak kota Bukittinggi yang berhadapan dengan hukum (ABH),” ujar Erman Safar di Bukittinggi, kemarin.
Disampaikan, fasilitas gratis itu baik bagi anak sebagai korban, sebagai saksi korban, dan anak sebagai pelaku, mulai dari fasilitas biaya visum et repertum, visum et psikiatrikum, pemeriksaan kesehatan yang tidak dibiayai BPJS.
“Selain itu, pendampingan tenaga advokat serta psikolog untuk melakukan pemulihan mental anak selama dan setelah proses hukum berlangsung,” sebut Wako Erman.
Menurut Wako Erman, batuan spesifik bagi ABH disesuaikan dengan kebutuhannya, dapat berupa kebutuhan pokok maupun kebutuhan yang bersifat pribadi misalnya, pakian, alat sekolah dan lainnya.
Mengenai anak jalanan, ABH hingga anak putus sekolah termasuk dalam 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), Wako Erman menyampaikan, AMPK merupakan sebagian dari beberapa permasalahan sosial yang ditimbulkan karena letak geografis kota Bukittinggi yang berbeda di wilayah perlintasan.
“Hampir mustahil kasus sosial di kota-kota seperti kota Bukittinggi yang sedang melakukan pembangunan di berbagai bidang menjadi zero,” tuturnya.
“Ketika terjadi kasus yang mengancam pemenuhan hak-hak anak, maka menjadi tanggungjawab pemerintah untuk selalu mengupayakan perlindungan terhadap mereka,” ucapnya.
Lebih lanjut Wako Erman menyampaikan, ketika anak tersebut diketahui berasal dari luar kota Bukittinggi, maka organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan koordinasi dengan jajaran pemerintah atau kabupaten daerah asal anak tersebut.
“Selama ini, penanganan AMPK telah dilakukan secara kolaboratif antar setiap unsur OPD di jajaran pemerintah kota Bukittinggi dengan lembaga vertikal yang ada di kota Bukittinggi,” tuturnya.
Wako Erman mengutarakan, OPD yang sering terlibat dalam menangani anak jalanan, ABH, hingga anak putus sekolah diantaranya, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas P3APPKB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, jajaran pemerintah kelurahan dan kecamatan, serta beberapa dinas lain yang dibutuhkan kontribusinya sesuai dengan konteks masalah AMPK yang sedang ditangani.
Untuk diketahui, pemerintah kota Bukittinggi tengah merancang Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, dan pemerintah Bukittinggi terus berupaya memberikan perlindungan anak dari bahaya media sosial dan penyalahgunaan narkoba, dengan selalu mengalokasikan penganggaran untuk kegiatan-kegiatan pencegahan.
Tujuan kegiatan pencegahan ini dengan melakukan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) secara berkelanjutan, dengan sasaran yang berbeda-beda kepada anak-anak berusia Sekolah Dasar (SD) sampai SMP, dan ada juga yang diberikan kepada support system yang mendukung pengasuhan anak yakni, orang tua, guru, dan unsur-unsur masyarakat.
Disamping itu, pemerintah kota Bukittinggi juga telah memfasilitasi anggaran untuk wadah-wadah kegiatan kreativitas bagi anak, diantaranya forum anak daerah, pusat informasi dan konseling remaja, dan forum generasi bencana, sebagai upaya menyalurkan aktivitas dan energy positif anak-anak di Kota Bukittinggi. (dyt)