BUKITTINGGI — Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menandatangani persetujuan Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Penandatanganan oleh Wako Erman Safar ini, tentunya menandakan Pemko bersama DPRD Kota Bukittinggi telah mensahkan 2 rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut.
Dalam penandatangan nota persetujuan bersama dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (8/1/2024), Wako Erman menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD untuk melakukan penyusunan ulang terhadap Ranperda trantibum Kota Bukittinggi.
Selain itu juga di Ranperda Ketertiban Umum yang merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya.
Dengan lahirnya Perda ketentraman dan ketertiban umum, diharap dapat menciptakan ketentraman dan kenyamanan di tengah masyarakat, menumbuhkan budaya tertib hukum, menjadi pedoman bagi aparatur dalam menyelenggarakan tindakan serta menjamin pelaksanaan penegakan hukum.
Dalam implementasi perda kota layak anak tentunya akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, pemerintah, masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan.
Program ini tidak bisa berjalan sendiri secara sektoral, karena mempunyai keterkaitan satu sama lain dengan berbagai instansi. Maka diperlukan pemahaman dan komitmen bersama tentang kota layak anak tersebut.
Selanjutnya Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, perlu didukung kondisi daerah yang tentram, tertib, teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintah dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.
“Inilah salah satu tujuan perubahan ranperda trantihum yang merupakan inisiatif dari DPRD Bukittinggi,” paparnya.
Untuk Raperda Kota Layak Anak, adalah kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Dengan ranperda ini akan menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kota layak anak.
Hasil fasilitasi Gubernur terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak telah keluar dengan surat Nomor 180/2559/Huk-2023 tanggal 20 November 2023.
Dari hasil fasilitasi Gubernur tersebut menyatakan bahwa raperda tentang penyelenggaraan KLA dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam implenetasi Perda KLA, tentunya akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, pemerintah, masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan.
Program ini tidak bisa berjalan sendiri secara sektoral, karena mempunyai keterkaitan satu sama lain berbagai instansi.
Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, merupakan inisiatif DPRD, yang telah dihantarkan di akhir 2022 lalu.
“Kota Bukittinggi sebelumnya memang sudah memiliki perda tentang trantibum, namun karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan prilaku yang terjadi di masyarakat, seperti keberadaan pengemis, anak jalanan, anak punk, maraknya prostitusi, maka perlu dilakukan fasilitasi dan pembinaan oleh perangkat daerah terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya melalui usulan Raperda baru ini,” tuturnya.
Wako Erman kembali menegaskan, Perda Ketertiban Umum merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya.
“Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum yang baru diharapkan dapat menciptakan ketenteraman dan kenyamanan di tengah masyarakat, menumbuhkan budaya tertib hukum pada masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Wako Erman, Perda itu dapat menjadi pedoman bagi aparatur dalam menyelenggarakan tindakan untuk menjamin ketenteraman dan ketertiban umum di daerah, dan menjamin pelaksanaan penegakan hukum ketenteraman dan ketertiban Umum memperhatikan nilai hak asasi manusia.
Raperda KLA, ini untuk mencapai visi Indonesia emas, perlu dipersiapkan generasi emas dari sedini mungkin, karena anak-anak usia PAUD dan usia sekolah adalah generasi yang akan sangat menentukan masa depan bangsa yang akan datang.
Kota layak anak adalah kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Lahirnya Perda menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kota layak anak.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi ini, dihadiri sejumlah anggota dewan beserta dua unsur pimpinan dewan, Kapolres, Dandim 0304 Agam, para pimpinan OPD dilingkungan Pemko Bukittinggi beserta undangan lainnya. (adv)