BUKITTINGGI — Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA – PPAS APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023 di ruang sidang utama dewan, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial berlangsung khidmat, Senin (15/8/2022).
Pada Jumat 15 Juli 2022 lalu, telah Wali Kota Bukittinggi menghantarkan Rancangan KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan RKPD dan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Proses pembahasan telah selesai dilaksanakan dan hasilnya sudah disetujui dalam Rapat Gabungan
Komisi dan Paripurna Internal pada tanggal 10 Agustus 2022, sehingga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatannya.
Dalam kesempatannya, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, S.IP sebagai pimpinan sidang menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Badan Anggaran serta seluruh anggota DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi,
khususnya TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan dengan semangat yang luar biasa dan tidak
kenal waktu.
Anggota DPRD, M. Angga Alfarici, S.Pd dalam laporannya menjelaskan bahwa PAD bertambah sebesar Rp6.376.400.000,- atau 4,15 persen dari rancangan awal Rp153.572.294.491,- menjadi Rp159.948.694.941,- setelah pembahasan.
Ini dilihat dari pertumbuhan PAD pada periode 2021 yang digunakan sebagai dasar untuk proyeksi PAD tahun 2023.
Pendapatan transfer bertambah sebesar Rp36.000.000.000,- atau 7,69 persen dari rancangan awal Rp468.221.431.223,- menjadi Rp504.221.431.223,- setelah pembahasan. Hal ini didukung dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik.
Untuk belanja operasi setelah dilakukan finalisasi berkurang sebesar Rp1.764.064.136,- dari rancangan awal Rp747.990.161.634,- menjadi Rp746.226.097.498,-. Belanja Modal berkurang sebesar Rp54.056.192.806,- dari Rp200.115.648.657,- menjadi Rp146.059.455.851,-. Belanja Tidak Terduga setelah finalisasi disepakati menjadi Rp7.500.000.000,-. Belanja Transfer disepakati sebesar Rp10.533.720.000,-.
Untuk Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari sisa lebih penghitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp43.000.000.000.
Selanjutnya Ade Mulyani, SE, M.Si selaku Sekretaris DPRD membacakan draft Berita Acara Kesepakatan Bersama KUA PPAS TA 2023 sekaligus Berita Acara Kesepakatan tentang Penambahan
Kegiatan/Sub Kegiatan baru pada KUA PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD TA 2023 diikuti Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Kota Bukittinggi Tahun 2023 oleh Wali Kota
dan Pimpinan DPRD.
Terakhir dalam sambutannya, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, SH menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023 yang berdasarkan RKPD Kota Bukittinggi Tahun 2023 merupakan penjabaran tahun ketiga dari RPJMD Kota Bukittinggi Tahun 2021 – 2026.
Selain sebagai upaya pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, RKPD juga mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2023, sebagai wujud implementasi bahwa perencanaan pembangunan
daerah adalah merupakan bagian dan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan secara intensif dari pagi, siang dan malam antara DPRD Kota Bukittinggi melalui Badan Anggaran bersama pemerintah Kota Bukittinggi yang dikomandoi tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan SKPD, pada hari yang berbahagia ini kita telah menyepakati kebijakan umum APBD KUA PPAS tahun anggaran 2023 yang dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan,” ungkap Erman.
Penyusunan KUA dan PPAS ini merupakan amanah perundang-undangan yang harus dijalankan oleh pemeritah daerah dalam rangka penyusunan APBD.
Sesuai dengan PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan APBD didahului dengan penyusunan KUA dan PPAS. Dimana, rancangan KUA dan PPAS yang elah disusun oleh pemerintah daerah berdasarkan RKPD dan mengacu pada pedoman penyusunan APBD, dibahas bersama pemerintah daerah melalui TPAD bersama DPRD melalui badan anggaran.
Berdasarkan gambaran kondisi umum daerah dan tema pembangunan Kota Bukittinggi, maka dalam rencana kebijakan umum APBD tahun 2023, prioritas pembangunan akan diarahkan kepada 8 sektor utama.
Yaitu, peningkatan ekonomi kerakyatan, pengembangan sektor pendidikan, pengembangan sektor kesehatan dan lingkungan, pengembangan kepariwisataan, seni budaya dan olahraga, peningkatan tata kelola pemerintahan, pengembangan sosial kemasyarakatan, dan pengembangan sektor pertanian.
Menurut Erman Safar, pembiayaan daerah pada KUA PPAS tahun 2023 sebesar Rp43 miliar. Pembiayaan daerah ini berasal dari penerimaan pembiayaan daerah. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan.
“Nota kesepakatan KUA dan PPAS Kota Bukittinggi tahun anggaran 2023 ini akan dijadikan dasar dalam penyusunan RAPBD kota Bukittinggi tahun anggaran 2023,” ungkapnya. (nto)