Pendiri BKP Ingin Yayasannya Berdiri di Bukittinggi: Orang Minang Sudah Terbentuk Karakter Kepedulian Sejak Dini

BUKITTINGGI – Pendiri/Pembina Yayasan Bergerak Kita Peduli (BKP) mengunjungi kota Bukittinggi disambut langsung oleh pengurus DPD Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) Sumbar dan Arizon Hendry, SH di Tangah jua kota Bukittinggi, Senin(7/8/2023).

Kedatangan pendiri BKP Yuli Gusnita bermaksud mengadakan diskusi tentang pendirian Yayasan tersebut di kota Bukittinggi.

“Yayasan BKP ini punya visi misi. Sayangilah dan Lindungilah Yatim Piatu, Dhuafa, Fakir Miskin dan Disabilitas tanpa melihat status Agama dan Ras,” kata Yuli.

Yuli Ghusnita menjelaskan tentang kedatangannya ke kota Bukittinggi, memperkenalkan bahwa BKP sudah ada di Tanjungpinang, lingga, bintan, Tanjung balai, Natuna dan kota Batam sebagai Dewan Pengurus Pusat (DPP).

“BKP merupakan suatu yayasan yang bergerak di bidang sosial yang awalnya bernama Batam Kita Peduli sekarang menjadi Bergerak Kita Peduli. Semuanya terlepas dari dinamika apa yang telah diperbuatnya cukup bagus,” sebut Yuli yang berasal dari tanah Minang.

Dijelaskan, adapun tujuan dari maksud hendak mendirikan BKP di kota Bukittinggi tidak lain dikarenakan kita orang Minang sudah terbentuk kepedulian karakter semenjak dini Bukittinggi tentunya.

Di tempat yang sama Kuasa Hukum, Arizon Hendry, SH mengatakan, pemahaman membedakan yayasan publik dan perkumpulan terbilang masih minim. Terlebih lagi, kedua jenis badan tersebut identik dengan kegiatan nirlaba atau nirlaba dan bersifat sosial, seperti keagamaan dan kemanusiaan. Sehingga, hal ini menyebabkan publik sering sulit menentukan jenis entitas yang ingin dibentuk atau mendaftarkannya menjadi badan hukum.

Sebenarnya, kedua jenis organisasi tersebut memiliki perbedaan mendasar dalam aturan hukumnya. Yayasan diatur dalam UU No.16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan. Sedangkan, aturan perkumpulan tercantum dalam Staatsblad 1870 No. 64 (“Stb. 1870-64”) dan KUHPerdata (KUHPer) Buku III Bab IX.

Perusahaan pembentukan dan perizinan usaha, Arizon menjelaskan kesadaran publik menjadikan jenis kedua lembaga tersebut memiliki izin resmi sudah tinggi. Namun, pemahaman mengenai persyaratan dan prosedur perizinan menyebabkan publik enggan mendaftarkan organisasinya tersebut.

Menurut Arizon, persyaratan perizinan yayasan dan perkumpulan jauh lebih mudah dibandingkan badan hukum lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT). Publik juga dapat menggunakan jasa notaris saat mengurus perizinan berbadan hukum tersebut.

Sebelumnya Yuli Gusnita bersama tim didampingi pengurus DPD Pejabat Sumbar pada Senin siang menyalurkan bantuan kepada korban bencana bencana di Maninjau kabupaten Agam.

“Kita memang agak sedikit unik, kita melihat sudah banyak bantuan berupa sembako di sana, nah..! Tadi kita coba berikan bantuan sebanyak 8000 Batako, mudah-mudahan dapat membangun kembali tempat tinggal saudara kita yang merasakan longsor,” katanya.

Ia menambahkan, bantuan diberikan kepada koordinator penanggulangan bencana (BPBD) dan mereka yang menentukan siapa yang akan dibantu. (aleks)

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *