BELTIM – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) melakukan kegiatan Sosialisasi Pendampingan Penerapan Informasi Publik di Kabupaten Belitung Timur. Kehadiran Komisioner ini tidak disia-siakan oleh Pengurus DPC PJS Beltim yang bakal dilantik sehari sebelum puasa Ramadhan.
Meski dalam suasana santai, di Warung Kopi Millenium, yang ada di Kota Manggar Belitung Timur, keterbukaan informasi menjadi perbincangan hangat soal pemahaman Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Selasa (14/03/2023).
Nampak Ketua Komisioner Komisi Informasi (KI) Kep Babel, Ita Rosita, Wakil Ketua Rikky Fermana dan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Fahriani melayani berbagai pertanyaan terkiat informasi publik yang dikaitkan dengan tugas-tugas jurnalisi di lapangan.
“Topik obrolan santai tersebut membahas sejauh mana peran jurnalis memahami Keterbukaan Informasi Publik agar melalui media masyarakat atau publik dapat berpartisipasi aktif dalam mengunakan hak mereka untuk tahu memperoleh informasi dari badan publik secara transparan tanpa harus ditutup jika informasi itu diminta untuk dibuka atau diketahui publik/masyarakat,” ungkap Rosita.
Menurut Ita Rosita, jika wartawan atau media ingin mendapatkan informasi yang lengkap dan transparan namun terkesan ditutup badan publik, bisa menempuh jalur yang benar secara prosedural yakni didaftarkan menjadi sengketa informasi di KI Kep Babel.
Bagaimana cara yang baik dan benar secara prosedural itu?, Ketua KI Kep Babel, menjelaskan sebaiknya si pencari informasi/masyarakat bisa menuju ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang ada di Diskominfo Pemkab setempat.