Penjelasan Sekdako Bukittinggi Perihal Tanah Di Universitas Fort De Kock: Tidak Ada Persoalan Secara Langsung 

Martias mengutarakan, pemerintah kota Bukittinggi tegas berpihak kepada dunia pendidikan, dan tidak ingin merugikan mahasiswa di Universitas Fort De Kock.

“Sesuai arahan wali kota, jika Fort De Kock benar-benar membutuhkan, pemerintah kota Bukittinggi siap untuk menghibahkan langsung, namun selesaikan dulu proses hukum yang berjalan saat ini,” paparnya.

“Wali Kota Bukittinggi saat ini Erman Safar lebih pro degan pendidikan, maka belum dieksekusi, meskipun pemko didesak untuk melakukan eksekusi,” tambah Martias menegaskan.

Martias menyampaikan, hari ini paska telah dieksekusi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi yang telah banding ke PT dan di kasasi kan ke MA sudah inkrah dan sudah dieksekusi. Artinya antara Fort De Kock dengan pemko Bukittinggi tidak ada persoalan secara langsung.

Untuk diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fort De Kock pada Rabu (5/7/2023) menggelar aksi di depan kantor wali kota Bukittinggi.

Baca Juga:  Dari OU Fest 2025, Publik Diingatkan Tidak Perdagangkan Orangutan

Mereka ingin berdialog dengan Wako Erman Safar, namun wako Erman saat itu tengah berada di luar daerah. Para mahasiswa menuntut dua hal, pertama agar pemko menyerahkan sertifikat dengan nomor 655, dan kedua
agar Pemko pro dengan dunia pendidikan.

Namun saat Pemko mengundang untuk berdialog, perwakilan mahasiswa dari Universitas Fort De Kock tidak datang dan akhirnya batal berdialog dengan Wali Kota Bukittinggi.

Tak Bisa Diberikan

Martias menyebutkan, sertifikat tanah yang dibeli Pemkot sejak 2007 bernomor 655 itu tidak bisa diberikan begitu saja kepada pihak manapun sesuai permintaan mahasiswa saat berdemo pada Rabu (5/7/2023) lalu, karena bertentangan dengan hukum.

Related Posts

Writer: DytEditor: Alex armanca