TANAHDATAR, Bacalahnews – Perempuan berinisial M, warga Kecamatan Lintau Buo Utara disiram air keras oleh laki-laki berinisial FH (51), warga Kecamatan Lintau Buo Utara di Jamban depan rumah korban. Polisi mengungkap pelaku ternyata suami siri korban.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.IK mengatakan dari hasil pemeriksaan awal diketahui motif FH nekat menyiramkan air keras berupa Soda Api ke tubuh korban karena faktor cemburu melihat korban bersama laki-laki lain.
Motifnya diduga karena cemburu melihat dengan pria lain, kata Derry yang didampingi Wakapolres Kompol Hikmah, S.Kom. M.Kom, Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, SH, MH, dan PJU Polres tanah Datar, saat konferensi pers di Pagaruyung, Senin (8/1/2024).
Kapores mengatakan antara korban dan pelaku sudah menjalin pernikahan secara siri selama enam tahun.
Awal Mula Kasus
Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi pada Selasa (2/1/2024) sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban keluar dari jamban (toilet) setelah buang air kecil.
Saat menuju dan di dalam jamban, gerak gerik korban sudah diperhatikan oleh pelaku. Hingga korban keluar dari jamban, pelaku langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban.
Pria itu kemudian menyiramkan air keras ke arah wajah korban. Sehingga korban tidak bisa melihat, dan berteriak minta tolong, kata Derry.
Saat korban minta tolong, terdengar oleh anaknya bernama Rayen. Rayen langsung membantu korban dengan membawanya ke klinik kesehatan yang ada di Nagari Balai Tangah, kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lintau Buo Utara.
Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/1/I/2024/Sek Lintau Buo Utara tanggal 2 Januari 2024, personel Satreskrim Polres Tanah DatarĀ melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku bersama Unit Reskrim Polsek Lintau Buo Utara.
Dari hasil pengolahan TKP, bukti barang yang ditemukan, rekaman kamera pengintai (CCTV), serta keterangan beberapa orang Saksi, polisi menduga pelaku penyiraman air keras tersebut adalah FH.
Pada Jumat (5/1/2024) sekira pukul 23.00 Wib, polisi meminta keterangan pelaku FH di Mapolsek Lintau Buo Utara. Dari keterangannya, pelaku FH awalnya menolak telah melakukan penyiraman air keras kepada korban M.
Namun setelah melihat bukti dan keterangan Saksi-saksi, akhirnya FH mengakui bahwa ia telah melakukan penyiraman air keras kepada istri sirinya, M.
Akibat penyiraman air keras tersebut, korban M mengalami luka bakar di bagian wajah dan bagian tubuh lainnya serta harus menjalani perawatan secara intensif.
Dari peristiwa itu, polisi menyita barang bukti berupa satu botol plastik sisa cairan Soda Api, satu botol air Aki, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan, dan satu unit telepon genggam.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Datar dan disangkakan Pasal 353 ayat 1 dan 2 junto Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukum penjara maksimal 7 tahun. (fantau)