Perang Terhadap Narkoba Tak Boleh Kendor

"Tak ada kompromi untuk pengedar dan pelaku narkoba di Sumatra Barat. Perang terhadap narkoba tak boleh kendor, apa pun alasannya,",

ANCAMAN narkotika beberapa waktu belakangan ini makin masif membelenggu Ranahminang.

Tak hanya berupa ganja dan beragam jenis pil yang memabukkan, shabu pun mulai hadir.

‎Penangkapan, penggerebekan bahkan vonis berat bagi pelaku yang nyaris setiap saat ditampilkan di media massa, sejauh ini belum mampu memberangus jejaring bisnis haram tersebut.

JUMPA PERS – Kepala BNNP Sumatera Barat Brigjen Pol DR Ricky Yanuarfi SH MSi memberikan keterangan resmi pada kalangan pers di kantor BNNP Sumatera Barat.

‎Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Brigjen Pol DR Ricky Yanuarfi SH MSi dalam banyak kesempatan mengimbau agar seluruh elemen masyarakat di Sumatra Barat bahu membahu memerangi di Ranah Bundo.

‎”Tak ada kompromi untuk pengedar dan pelaku narkoba di Sumatra Barat. Perang terhadap narkoba tak boleh kendor, apa pun alasannya,” ucap Ricky serius.

‎Mantan kepala BNNP Nusa Tenggara Timur ini menyebutkan, baik pengedar maupun pemakai narkoba dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat.

‎”Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU ini dirancang untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap generasi muda dan stabilitas sosial negara,” tegasnya.

‎Pengedar narkoba kata Ricky, dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika di tanah air.

‎Sehingganya, berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga:  Gawat, Ranahminang Jadi Tujuan, Penyimpanan &  Pengiriman Narkoba! ‎

‎”Berat hukuman biasanya ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan,” urai Ricky pula

‎Sementara itu, pemakai narkoba pun tidak luput dari sanksi hukum. Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun.

‎Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan.

‎Indonesia jelas jenderal bintang satu ini, juga mengakui pentingnya rehabilitasi dalam menangani masalah narkoba.

‎”Pasal 54 UU Narkotika menyatakan bahwa pemakai narkotika yang kecanduan dapat diarahkan ke institusi rehabilitasi untuk menjalani pengobatan dan pemulihan,” ucapnya.

‎Proses ini tidak hanya membantu mengurangi populasi penjara tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi para pecandu untuk kembali ke masyarakat.

‎Dalam kesempatan itu, Brigjen Pol DR Ricky Yanuarfi SH MSi mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama dengan aparat untuk memerangi kejahatan narkoba.

‎”Mari kita bersama sama memeranginya untuk menghadirkan kembali generasi bermartabat dan berkualitas dari Tanah Minang,” katanya mengakhiri. (ted)

Related Posts