Pilwako Bukittinggi di Pilkada 2024 Tanpa Gugatan ke MK

BUKITTINGGI — Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi, Rifa Yanas mengatakan, pemilihan wali kota (Pilwako) Bukittinggi di Pilkada 2024 berlangsung sukses, tanpa ada sengketa di Makamah Konstitusi (MK).

“Dilihat di situs MK tidak ada terdaftar salah satu paslon mengajukan gugatan hasil perolehan suara pascapenetapan hasil perolehan suara pada Rabu 4 Desember 2024,” ujar Rifa, Rabu (11/12/2024).

Hal itu disampaikan Rifa dalam jumpa pers di salah satu hotel di kota Bukittinggi, terkait pasca pemungutan dan penghitungan suara pemilihan serentak nasional tahun 2024.

Menurut dia, sesuai aturan, pascapenetapan hasil perolehan suara oleh KPU, tiga hari dalam hitungan hari kerja merupakan jadwal pengajuan sengketa ke MK.

“Berdasarkan pleno penetapan hasil 4 Desember 2024, tiga hari kerja terhitung mulai Rabu, 4 Desember 2024 sampai 6 Desember 2024 hingga pukul 00.00 WIB,” ujarnya.

Baca Juga:  Bang Wako Peduli: Manfaat dan Reaksi Minus

“Meski waktu tiga hari yaitu tanggal 6 Desember 2024 limit waktu terakhir. Ketika kita lihat lagi di hari Senin – Selasa (9-10/12/2024) tetap tidak ada salah satu pun paslon mengajukan gugatan ke MK,” ungkapnya.

Ditegaskan Rifa, dengan tidak ada paslon yang mengajukan gugatan ke MK, maka Pilwako Bukittinggi di Pilkada 2024 dapat dikatakan tanpa gugatan.

Rifa mengatakan, saat ini, KPU hanya tinggal menunggu penetapan calon terpilih.

“Penetapan calon terpilih menunggu salinan buku register dari MK ke KPU RI. Salinan buku register dari MK merupakan tanda tidak ada gugatan. Setelah 3 hari salinan buku register diterima KPU, maka dilakukan penetapan calon terpilih,” tuturnya.

Related Posts