PJS Apresiasi Sikap Pembelaan Dewan Pers ke Semua Wartawan

JAKARTA – Dewan Pers lakukan diskusi terkait Kajian Hukum Pedoman Pemberitaan di Media Sosial yang berlangsung secara offline maupun online, Kamis (11/08/2022) pekan kemarin.

Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dalam pemaparannya menjelaskan fungsi pers/ media massa sesuai pasal 3 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers yakni sebagai wadah informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial serta ikut pemperjuangkan penegakan keadilan dan kebenaran.

Arif Zulkifli juga menyampaikan soal tugas pers/ media dimana pada pasal 2 UU nomor 40 tahun 1999 menyatakan pers berfungsi mewujudkan kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum.

“Inti dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasidan suara rakyat (individu) dalam mempengaruhi sebuah keputusan,” ungkap anggota dewan pers yang memasuki periode kedua itu.

Demikian halnya pada pasal 6 bahwa pers nasional melaksanakan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta melaksanakan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Baca Juga:  Warga Tanah Datar Gelar Aksi Damai Palestina

Dalam penjabarannya khusus huruf C ungkap Arif Zulkifli dibagi dalam 3 bagian yakni pertama, sebagai wahana komunikasi massa, penyebaran informasi dan bentuk opini. Kedua, harus mampu melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya. Ketiga, harus mendapat jaminan pelindungan hukum, serta bebas dari campurtangan dan paksaaan dari manapun.

Dalam sesi tanya jawab, Mahmud Marhaba selaku Plt Ketua Umum Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) mempertanyakan soal komitmen dewan pers dalam mewujudkan perlindungan hukum kepada wartawan. Dirinya meminta ketegasan apakah perlindungan hukum kepada wartawan hanya diperuntukan kepada khusus hanya kepada wartawan pada organisasi pers yang merupakan anggota konstituen dewan pers atau wartawan secara keseluruhan.

Related Posts