TANAHDATAR, Bacalahnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tanah Datar 2025, di Ruang Sidang utama DPRD, Senin (11/11/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta turut dihadiri anggota DPRD, Pjs. Bupati Arry Yuswandi, Sekda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Sekretaris DPRD, kepala OPD, Camat, dan Wali Nagari.
Pjs. Bupati Arry Yuswandi mengatakan dalam penyusunan APBD Tanah Datar tahun anggaran 2025, Pemerintah Daerah dan DPRD telah melaksanakan proses dan tahapan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kesepakatan atas KUA PPAS APBD 2025 tertuang dalam nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD 2025 dan Nota Kesepakatan tentang Prioritas dan Plafon anggaran sementara 2025, kemudian nantinya akan dilanjutkan dengan penyusunan dan penyampaian Ranperda kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan,” ucap Arry.
Ia menyebut pada 2025 ini merupakan tahun keempat dari pelaksanaan RPJMD Tanah Datar 2021-2026, dimana tentunya kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan pada 2025 harus tetap menjaga sinergitas dan keberlanjutan perencanaan program dan kegiatan.
Dimana tema pembangunan Tanah Datar yang diusung dalam RKPD Tahun 2025 adalah Peningkatan Kualitas SDM, Penguatan Perekonomian dan Pelayanan Publik Menuju Tanah Datar Maju dan Keberlanjutan.
Arry menjelaskan berdasarkan kesepakatan KUA-PPAS yang telah disepakati, rancangan APBD 2025 secara umum meliputi, pendapatan daerah sebesar Rp1.037.350.638.189, Belanja daerah sebesar Rp1.146.110.737.872, Defisit sebesar Rp108.760.099.683.
Nilai defisit tersebut ditutupi sepenuhnya dengan pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
Kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun 2025 dijelaskan, dimana estimasi pendapatan daerah pada rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp1.037.350.638.189, dimana pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah diperkirakan sebesar Rp184.345.177.383.
Pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp852.255.460.806, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan sebesar Rp750.000.000.
Belanja daerah, proyeksi belanja daerah dalam rancangan APBD 2025 direncanakan sebesar Rp1.146.110.737.872, terdiri dari belanja operasi direncanakan sebesar Rp931.376.733.976, yang terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp650.981.633.814, belanja barang dan jasa sebesar Rp266.164.745.662.
Belanja subsidi diperkirakan sebesar Rp485.000.000, belanja hibah direncanakan sebesar Rp11.115.632.400, dan belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp2.629.722.100.
Belanja modal diperkirakan sebesar Rp41.218.648.977. Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp10.000.000.000, dan belanja transfer direncanakan sebesar Rp163.515.354.919.
Kemudian Pembiayaan daerah, pada rancangan peraturan daerah tentang APBD 2025, untuk kelompok penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar Rp108.760.099.683.
Sedangkan untuk sumber penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari pencairan dana cadangan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan piutang dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, tidak dialokasikan.
“Hal ini disebabkan pada tahun anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tidak melakukan kebijakan yang terkait dengan masing-masing sumber penerimaan pembiayaan tersebut,” tutur Arry. (fantau)