PJS Indramayu Resmi Terdaftar di Kesbangpol Sebagai Organisasi Profesi Pers

INDRAMAYU – Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) DPC Kabupaten Indramayu telah menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol Kabupaten Indramayu, Rabu (18/01/2023).

SKT diserahkan Wawan Indrasetiawan Sub Kordinator Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Indramayu, kepada Ketua PJS DPC Kabupaten Indramayu, Rastim Kenaji.

Wawan selaku Kesbangpol Indramayu mengharapkan agar setiap kegiatan dilaporkan ke pihak Kesbangpol.

“Kami serahkan Surat Keterangan Terdaftar kepada organisasi PJS DPC Kabupaten Indramayu. Silahkan segala kegiatan yang telah dilaksanakan dilaporkan ke kami, semoga PJS membawa kemajuan organisasi, bangsa dan negara,” ungkap Wawan.

Ketua DPC PJS Indramayu, Rastim Kenaji mengucapkan terima kasih kepada pihak Kesbangpol yang telah menerima pendaftaran PJS Indramayu.

”Saya atas nama pengurus PJS DPC Kabupaten Indramayu sangat berterima kasih kepada Kesbangpol Kabupaten Indramayu yang telah memberikan Surat Keterangan Terdaftar ini. Ini merupakan perintah Undang-undang yang sudah disampikan oleh Ketua Umum DPP untuk ditindaklanjuti hingga ke semua tingkat organisasi,” tuturnya.

Baca Juga:  Warga Talang Kuniang, Bawan Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Gantung Diri

Dijelaskan Rastim Kenaji jika kantor PJS Indaramayu untuk sementara berada di Desa Gabuswetan, RT 006 RW 001, Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu.

“Segala surat menyurat yang berhubungan dengan organisasi bisa dikirim ke alamat diatas. Bahkan kami siap menerima kunjungan dari birokrasi pemerintah atau para rekan media untuk bersinergi membangun daerah, termasuk menjadikan wartawan di Indramayu menjadi kompeten sesuai dengan visi PJS,” Rastim Kenaji.

Related Posts