JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) mengecam keras tindakan tidak terpuji yang dilakukan terhadap media Tempo, yang mencerminkan upaya teror terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Pengurus DPP PJS melalui Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba dalam konferensi pers, Senin (24/03/2025) secara vitual.
Dikethaui, pada tanggal 19 Maret 2025, redaksi Tempo menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga, yang ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, seorang wartawan desk politik. Tindakan ini diikuti dengan pengiriman paket berisi enam bangkai tikus yang dipenggal pada 22 Maret 2025.
Mahmud menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya mengganggu kemerdekaan pers, tetapi juga merupakan serangan terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi.
Dalam konteks ini, DPP PJS menyatakan sikap sebagai berikut:
1.Menolak Segala Bentuk Tindakan Teror
PJS secara tegas menolak segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik, baik melalui teror maupun cara lain yang menghambat kebebasan pers. Kami percaya bahwa kebebasan pers adalah pilar utama dalam menjaga demokrasi dan transparansi di negara ini.
2.Mengutuk dan Melawan Aksi Teror
PJS mengutuk setiap aksi teror yang berpotensi menghalangi tugas media dan wartawan, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan ini tidak dapat diterima dan harus dilawan dengan tegas.
3.Minta Kapolri Bertindak Cepat, Tegas, dan Profesional
PJS mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengungkap pelaku dan motif di balik aksi tidak terpuji ini. Penegakan hukum yang cepat dan profesional sangat penting untuk mencegah preseden buruk terhadap pemerintahan saat ini.