Polantas Tindak Pengendara Sepeda Motor Berknalpot Bising

TANAH DATA. – Polisi Satuan Lalu Lintas Polres menindak pengendara sepeda motor berknalpot Bising.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruli Indra Wijayanto, SIK, M.Si melalui Kasat Lantas AKP Julisman, SH, MH menjelaskan komitmen berkomitmen menertipkan dan menindak pengendara sepeda motor berknalpot Bising.
“Penertipan dan penindakan motor berknalpot bising merupakan prioritas utama dan akan rutin dilakukan,” tegas Julisman di Batusangkar, Selasa 26 Juli 2022.
Ia menyampaikan pada malam Minggu lalu, sudah melakukan penilangan sebanyak 12 unit sepeda motor berknalpot Bising di Kawasan Lapangan Cindua Mato Batusangkar.
“Sepeda motor yang menggunakan knalpot bising itu ditertibkan di jalan sekitar Lapangan Cindua Mato Batusangkar,” kata Julisman.
Penertipan dan penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Tanah Datar untuk memberikan efek jera bagi pengendara terutama anak remaja, yang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
Julisman melanjutkan, penertiban yang digelar secara rutin itu dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pencegahan Patroli Cahaya Biru yang dilaksanakan setiap hari termasuk jajaran Polsek.
knalpot bising itu, lanjut Julisman, selain mengganggu warga, juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Giat penindakan akan terus dilakukan guna mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Tanah Datar sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman,” tandasnya.
Untuk itu ia mengimbau orangtua, keluarga, khususnya masyarakat Tanah Datar agar sama-sama menjaga anak-anak maupun saudara agar tidak menggunakan knalpot bising.
Kemudian juga tidk berkendara secara balap- balapan sehingga terhindar dari bahaya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas baru sampai mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan meninggal dunia. (tau)

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *