AGAM, Bacalah News – Polisi dari Polres Agam bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap seorang pria yang kedapatan menjual sisik trenggiling, hewan yang dilindungi. Pelaku berinisial RZ (40), warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung.
Penangkapan dilakukan di jalan lintas Simpang Gudang Manggopoh – Tiku, Nagari Manggopoh, saat pelaku sedang dalam perjalanan untuk melakukan transaksi jual beli, Sabtu (28/6/2025) sore.
Kasatreskrim Polres Agam AKP Eriyanto, didampingi Kanit Tipidter Ipda Riqul Mukhtadi, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan RZ, polisi menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram sisik trenggiling kering yang rencananya akan dijual seharga Rp 2.700.000.
“Pelaku mendapatkan sisik itu dari hasil perburuan liar di sekitar tempat tinggalnya,” ujar Eriyanto.
Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya rencana transaksi jual beli sisik trenggiling. Polisi langsung membuntuti pelaku dan berhasil mengamankannya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan jual beli satwa yang dilindungi. Pelaku dan pembeli bisa dijerat hukum pidana.
Kini RZ dan barang bukti diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Anz)