Padang Panjang – Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu RK (44 tahun) pada selasa 3 September 2024 sekira pukul 11.00 wib di depan pesantren Serambi Mekkah Kelurahan Guguk Malintang Kota setempat.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP S.I.K.,M.A.P melalui Kasat Res Narkoba AKP Rommy Hendra Korniawan S.H.,M.M di Padang Panjang, Kamis (5/9/2024) membenarkan atas penangkapan terhadap RK warga Kelurahan Pasar Usang Padang Panjang itu.
Romny mengatakan, pelaku RK berhasil diringkus melalui informasi yang di dapat dari masyarakat, kemudian pihak Kepolisian segera melakukan pencarian terhadap pelaku RK.
Tak butuh waktu lama, pelaku RK berhasil di temukan ketika sedang berhenti di lampu merah depan Pesantren Serambi Mekkah Padang Panjang ketika sedang mengendarai sepeda motor, saat itulah personil melakukan penangkapan terhadap RK.
RK sama sekali tidak berkutik saat di tangkap oleh Polisi di tempat umum tersebut. Ketika di geledah Polisi menemukan Pelaku RK menyimpan barang bukti narkotika Jenis Shabu miliknya yang di simpan RK di saku celana belakang.
Selanjutnya RK dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan Laporan Polisi Nopol
*LP/ A/21/IX/Satresnarkoba.
AKP Rommy mengatakan kepada pelaku RK akan di kenakan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (ben)