TANAH DATAR – Polres Tanah Datar menangkap dua orang dalam kasus narkoba. Satresnarkoba berhasil mengamankan tujuh paket narkotika jenis daun Ganja kering dan Sabu.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kita menangkap dua orang terduga pelaku narkoba dengan inisial SW (30 tahun) dan J (40 tahun),” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, Jumat (29/07/2022) di Batusangkar.
Desfiarta menyebut, terduga pelaku SW, warga Kecamatan Limo Kaum ditangkap di sebuah warung di Jorong Parak Juar, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, pada Kamis (28/07/2022).
Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama memimpin langsung penangkapan terduga pelaku SW. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket daun Ganja Kering di dalam jok sepeda motor milik terduga pelaku.
Desfiarta menjelaskan sebelumnya pada Rabu (20/07/2022), polisi juga telah menangkap terduga pelaku J, warga Kecamatan Rambatan.
Pelaku J yang berpropesi sebagai buruh harian lepas itu diamankan di sebuah rumah di Jorong Darek, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.
Pada terduga pelaku J, polisi mengamankan barang bukti berupa Sabu sebanyak empat paket sedang dan dua paket kecil di dalam lemari pakaian miliknya.
Desfiarta menyampaikan, saat ini terduga pelaku SW dan J sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebut kedua pelaku tersandung Pasal 111 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun. (tau)