TANAHDATAR, Bacalahnews – Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra menegaskan akan menindak tegas atas kasus judi online sama halnya dengan kasus yang penyalahgunaan Narkoba.
“Kita akan menindak tegas pelaku judi online termasuk personel Polres yang terlibat dalam judi online,” ucap Derry saat konferensi pers di Mapolres Tanah Datar, Rabu (26/6/2024).
Saat Konferensi pers, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Hikmah, Kabagops AKP Nofri, Kasat Reskrim Iptu Ary Andre, Kasat Resnarkoba AKP Desneri, dan Kasie Humas AKP Gusrizal.
Kapolres menyebut sudah mengeluarkan perintah larangan judi online bagi personelnya dan bila terbukti keterlibatannya akan diproses secara hukum yang berlaku.
Kapolres mengatakan upaya yang dilakukan dalam mengantisipasi perjudian online antara lain dengan melakukan razia handpone personel Polres.
Kapolres menyatakan siap menjatuhkan hukuman pidana maupun disiplin apabila ada personelnya yang bermain judi online.
“Kalau masyarakat yang terlibat tentu kita tegakan hukum juga,” tandasnya.
Kapolres mengatakan pada Sabtu (22/6/2024) sekira pukul 23.00 Wib, jajarannya telah menangkap seorang pelaku judi online jenis Togel inisial AG usia 52 tahun warga Nagari Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara.
Di sisi lain, Kapolres menyampaikan untuk menyebarkan kasus kriminal lainnya yang terjadi sejak Januari sampai Juni 2024 adalah 29 kasus Narkotika dengan tersangka sebanyak 35 orang.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengingat akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI pada 13 Juli 2024 yang dilanjutkan dengan Pilkada. (fantau)