PT Timah Tbk Boyong Penghargaan Tamasya Award 2023

“Kami turut mendorong badan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan PPM, mengingat saat ini terdapat berbagai tantangan yang mempengaruhi kinerja dunia pertambangan minerba,” ujar Arifin.

Ia berharap, program PPM yang telah direalisasikan dan komitmen badan usaha pertambangan dapat terus berlanjut dan diperkuat untuk menciptakan perubahan positif di masyarakat.

“Di samping itu, fluktuasi harga komoditas tambang dan cadangan yang semakin tipis memerlukan kesiapan pascatambang. Ini menjadi urgensi untuk kita bersama bisa mengakselerasi upaya-upaya dalam melahirkan kemandirian dan transformasi ekonomi masyarakat sekitar tambang,” ujarnya.

“Semoga dengan adanya Tamasya Award 2023 ini dapat terus menunjukkan komitmen untuk memberikan kontrubusi positif bagi masyarakat Indonesia secara berkelanjutan,” pesannya.

Baca Juga:  Pjs Wako Tekankan Harus Ada Upaya Percepatan Peningkatan Tingkat Kunjungan Wisata ke Bukittinggi

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Suswantono menyampaikan bahwa untuk dapat memberikan kontribusi pertambangan yang optimal kepada masyarakat.

Pemerintah telah mengatur PPM dalam beberapa regulasi turunan dari UU No. 3 Tahun 2020, antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Perencanaan dan pelaksanaan PPM dibutuhkan keterlibatan dari seluruh stakeholder, yakni Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, badan usaha, akademisi, dan masyarakat, dengan mencakup program-program di bidang pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, serta sosial dan budaya

Related Posts