Lampu Bakal Selesaikan Masalah Kaum Adat di Salayo

BUKITTINGGI, — Ketua Pucuak Minangkabau Limbago Adat Lamo Pusako Usang (Lampu), Januar Dt Rajo Basa menggelar musyawarah terkait kekuasaan, peran dan fungsi Ninik Mamak (Penghulu Adat) suku Caniago di Nagari Salayo, Kabupaten Solok. Musyawarah tersebut diselenggarakan di sekretariat Lampu di Padang Ngamuak, Kota Bukittinggi, Minggu (31/7/2022).

Masyarakat adat suku Caniago Yetna Sriyanti, bersama beberapa orang Ninik Mamak dan tokoh masyarakat yang datang langsung dari Salayo ke Bukittinggi mengatakan, banyak hal disampaikan saat musyawarah berlangsung. Diantaranya, kata dia, terkait gelar Sako, tanah ulayat nagari, kaum, suku dan hal lain masa depan kaum adat.

“Dalam musyawarah mufakat tadi, saya telah sampaikan beberapa permasalahan kaum kami suku Caniago. Dan permasalahan yang timbul dalam kaum kami itu, seakan tidak mampu terselesaikan, pada hal sering didengungkan kusuik disalaikan, karuah dijaniahkan (kusut bisa diselesaikan, keruh bisa dijernihkan). Namun pepatah atau ungkapan tersebut belum kami lihat di Salayo, khususnya dalam kaum kami suku Caniago,” ungkap Yetna akrab disapa Bundo itu.

Ia berharap, dengan adanya peran serta Pucuak Minangkabau Lampu, permasalahan adat di Salayo dapat terselesaikan sesuai aturan adat yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Dt Rajo Basa didampingi ketua Pelaksana Harian Lampu, Hamdan Dt Pangulu Alam menjelaskan, setiap laporan atau permasalahan yang timbul dan disampaikan kaum adat, pihaknya sebelum menindaklanjuti, perlu pembahasan terlebih dulu.

“Intinya, jika terjadi permasalahan dalam masyarakat adat dan disampaikan kepada Lampu, selanjutnya Lampu menerima serta akan mempelajari terlebih dulu sebelum adanya tindak lanjut. Terpenting, sebelum permasalahan itu diterima, kami akan minta pokok permasalahan adat itu secara tertulis,” jelas Dt Rajo Basa seraya mengatakan langkah berikut, Lampu akan melakukan klarifikasi terhadap objek masalah tersebut.

Dt Rajo Basa menambahkan, misalnya saja terjadi masalah pengukuhan atau melewakan Ninik Mamak dari suku tertentu yang tidak tepat dan diluar kewajaran biasanya.

“Contoh, seseorang mengaku dari suku A, tetapi asal usulnya malakok (seseorang yang asal usulnya dari daerah lain). Lama kelamaan seiring berjalan waktu, beranak pinak alias berketurunan banyak. Seseorang itu tidak serta merta boleh menyandang gelar Datuk atau diangkat menjadi penghulu adat,” terangnya.

Sekedar informasi, Pucuak Minangkabau Lampu merupakan Team Resolusi Konflik. Tugasnya antara lain adalah menyelesaikan sengketa adat yang terjadi antara Mamak kemenakan, antara masyarakat dan pemerintah, pengusaha yang sangat merugikan masyakarat serta menjembatani perselisihan adat sesuai aturan berlaku. (aef)

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *