Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jika Jadi Perda, Permasalahan Pemungutan Retribusi pada Pasar Atas dapat Teratasi

BUKITTINGGI — Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menyakini Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jika telah sah menjadi Perda, diharapkan permasalahan pemungutan retribusi pada Pasar Atas dapat teratasi.

“Dengan terbitnya PP 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum DPRD, maka rencana penyusunan Ranperda tentang retribusi yang menyangkut Pasar Atas sebagai dasar pemungutan retribusi sudah dapat kita realisasikan,” ujar Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar di Bukittinggi, Sabtu (12/8/2023).

Diketahui kata Erman, Pasar Atas diserahterimakan bersamaan dengan covid19, maka pemerintah Kota Bukittinggi tidak melakukan pemungutan retribusi atau sewa

Kemudian sebut Wako Erman lagi, dalam masa itu sudah disepakati dalam Propemperda tahun 2021 penyusunan Ranperda tentang retribusi Pasar Grosir dan/ atau pertokoan, namun terhenti dengan terbitnya UU No. 1 tahun 2022 tentang HKPD.

Baca Juga:  Bukittinggi Salurkan Bantuan Sembako Triwulan Pertama 

“Sekali lagi disampaikan, dengan terbitnya PP 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum DPRD, rencana penyusunan Ranperda tentang retribusi yang menyangkut Pasar Atas sebagai dasar pemungutan retribusi sudah dapat kita realisasikan,” ungkapnya lagi.

Untuk diketahui, lahirnya UU No. 1 Tahun 2022 terjadi pengurangan jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah sebanyak 14 retribusi, secara eksisting khusus kota Bukittinggi hanya beberapa potensi jenis retribusi yang terjadi pengurangan seperti, pemakaman dan pengabuan mayat.

Selain itu, tambah Wako Erman, retribusi izin trayek, retribusi menara telekomunikasi dan retribusi pengujian kendaraan bermotor, dengan demikian sedikit banyak tentu mengurangi pendapatan daerah.

Related Posts