TANAH DATAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna pengambilan Keputusan DPRD Tanah Datar terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) untuk dijadikan Perda, Selasa (17/10/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Datuk Bungsu didampingi Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Saidani. Rapat paripurna tersebut juga diikuti 25 anggota Dewan serta Sekretaris Dewan Yuhardi.
Selain itu, Rapat Paripurna juga dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Tanah Datar.
Pada rapat paripurna disepakati Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi dan Bupati Eka Putra.
Sebelumnya, hasil pembicaraan Pansus III DPRD atas hasil pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan oleh Ketua Pansus III Benny Apero.
Dalam laporannya, Benny Apero menyampaikan bahwa sebelum mengambil keputusan bersama Pansus III bersama tim Ranperda Pemkab Tanah Datar telah melakukan rapat untuk merumuskan secara sistematis pada 2 – 14 Oktober 2023. Dan pada 16 Oktober 2023 dilaksanakan penyampaian Pendapat Akhir fraksi DPRD terhadap Ranperda PDRB dan 8 fraksi menyetujui untuk dijadikan Perda.
Lebih lanjut, Benny Apero sampaikan dari hasil rumusan tersebut disepakati Ranperda terdiri dari XXI BAB dan 164 pasal.
Sementara itu, Bupati Eka Putra dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar.
“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang PDRB dan masing-masing Fraksi telah menyampaikan pendapat akhir. Hari ini kita tandatangani bersama berita acara kesepakatan tersebut, terima kasih kepada Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar,” katanya.
Bupati Eka Putra tambahkan, dengan ditetapkannya Ranperda PDRB menjadi Perda diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka mendukung kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan dalam pemungutan PDRB ke depannya.
Kemudian, Bupati Eka Putra juga meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021 – 2026, melalui pelaksanaan program unggulan daerah,” pesannya.
Diakhir pendapat, Bupati mengharapkan apa yang telah disepakati bersama dapat diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses selanjutnya.
“Semoga Allah SWT meridhoi upaya yang kita lakukan bersama hari ini, sebagai upaya untuk melaksanakan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Tanah Datar. (Adv)