Rapat GTRA, Pemko Cari Solusi Pemanfaatan Lahan Bekas Hak Barat

PADANG PANJANG — Pemerintah Kota Padang Panjang terus mengupayakan solusi terbaik untuk pemanfaatan lahan negara bekas hak barat di kawasan Sungai Andok, Kecamatan Padang Panjang Barat.

Hal ini dibahas dalam Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin Wali Kota Hendri Arnis, Rabu (8/10/2025) di Ruang VIP Balai Kota.

Rapat diikuti Wakil Wali Kota Allex Saputra, Ketua DPRD Imbral, unsur Forkopimda, Kantor Pertanahan (BPN), serta sejumlah OPD terkait.

Dalam arahannya, Wali Kota Hendri menyampaikan, langkah pensertifikatan tanah bekas hak barat ini penting untuk memastikan pemanfaatan lahan dapat berjalan lebih berkeadilan.

“Tanah negara ini akan diarahkan mendukung program prioritas nasional Asta Cita seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, serta lahan ketahanan pangan. Selain itu juga untuk program prioritas daerah seperti pengelolaan sampah terpadu,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh proses harus dijalankan sesuai aturan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Prinsipnya, lahan tersebut sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program strategis pemerintah, tetapi harus hati-hati dalam setiap langkahnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Enam Fraksi di DPRD Bukittinggi Setujui Ranperda APBD 2023

Sekretaris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra menuturkan, Pemko telah melakukan sosialisasi sebanyak dua kali dan pendataan awal terhadap lahan tersebut. Meski demikian, masih terdapat beberapa status klaim yang perlu dituntaskan.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Padang Panjang, Ririen Elisa menjelaskan, lahan bekas hak barat di Sungai Andok memiliki luas sekitar 40,76 hektare. Lahan tersebut terdiri dari bekas hak erfpacht di Kelurahan Tanah Hitam seluas 32,8 hektare dan bekas hak eigendom di Kelurahan Kampung Manggis seluas 7,96 hektare.

“Dalam pemahaman Pemko, tanah ini termasuk aset pemerintah. Namun, untuk memastikan kepastian hukum, perlu dilakukan kajian lebih mendalam, termasuk pencatatan dan penguasaan tanah secara utuh agar tidak menimbulkan sengketa,” jelasnya.

Rapat ini juga menghadirkan pandangan akademis dari Pakar Hukum Agraria Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman yang menyampaikan analisis terkait status hukum dan langkah strategis dalam proses pensertifikatan tanah negara tersebut melalui sambungan Zoom Meeting. (rls/pdp)

Related Posts